Fans Keluhkan Pajak Konser Coldplay Capai 15 Persen, Pemprov DKI Nilai Sesuai Aturan
Fans keluhkan pajak konser Coldplay mencapai 15 persen. Pemprov DKI sebut sudah sesuai aturan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kehadiran grup band asal Inggris, Coldplay yang akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November mendatang sudah dinantikan para penggemarnya di Indonesia.
Saking tingginya antusiasme masyarakat, puluhan ribu tiket yang disediakan pun sudah ludes terjual.
Adapun tiket yang tersebut tersedia dalam beberapa kategori mulai dari yang termurah Rp800 ribu hingga termahal Rp11 juta.
Meski demikian, masyarakat banyak mengeluhkan besaran pajak penjualan tiket Coldplay yang mencapai 15 persen.
Tak hanya itu, pihak promotor pun menambahkan lagi tambahan 5 persen dari harga tiket untuk biaya lainnya.
Baca juga: BLACKPINK hingga Coldplay Main di Jakarta, Pendapatan Pemprov DKI dari Pajak Konser Naik 100 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati pun menyebut, pajak 15 persen yang dibebankan kepada pembeli itu sudah sesuai aturan.
“Pajak 15 persen itu sudah sesuai Perda. Kami menerapkan pajak 15 persen karena ada dasar hukumnya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
“Nah, kalau 5 persen itu kami enggak tahu, karena sesuai Perda itu pajaknya 15 persen,” sambungnya.
Regulasi yang dimaksud Lusiana ini ialah Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Dalam Pasal 7 ayat (4) Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musim, tari, dan/atau busana berkelas internasional mencapai 15 persen.
Baca juga: Jamin Konser Coldplay di Jakarta, Sandiaga Minta Pelaku Penipuan Tiket Ditindak Tegas
Merujuk pada aturan ini, besaran pajak yang dikenakan untuk tiket Coldplay bukan 11 persen melainkan 15 persen.
“Pokoknya kalau ada artis internasional datang dari luar, kalau tiketnya mahal berartinya pajaknya 15 persen,” ujarnya.
Meski tiket sudah laku terjual, namun Lusiana mengaku belum melakukan perhitungan terhadap penerimaan pajak dari penjualan tiket.
Ia pun menyebut, perhitungan pajak baru akan dilakukan jelang berlangsungnya konser pada akhir 2023 mendatang.
“Nanti kami akan koordinasikan, mungkin jelang sebulan, kan acaranya November ya. Menjelang hari H, tapi kami pantau terus ya,” tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.