Cerita Kriminal
Setahun Beraksi, Pengedar Obat-obatan Ilegal dan Suplemen Palsu Raup Untung Rp 130 M
Lima pengedar obat-obatan palsu dan suplemen ilegal yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah beraksi lebih dari setahun.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - Lima pengedar obat-obatan palsu dan suplemen ilegal yang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah beraksi lebih dari setahun.
Kelima tersangka dalam kasus ini berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).
"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Rabu (31/5/2023).
Dalam kurun satu tahun itu, para tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp 130 miliar.
"Diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Auliansyah.
Auliansyah menuturkan, para tersangka menjual obat-obatan ilegal dan suplemen palsu secara online.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah, yang pertama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlak palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.
Selain itu, sambung Auliansyah, para tersangka menjual produknya yang tidak memiliki izin edar secara eceran.
"Yang ketiga adalah memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma dengan merk Ventolin Inhaler. Diduga tanpa izin edar juga," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Modus Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu, Jual Online hingga Eceran
Auliansyah mengatakan, pihaknya menerima empat laporan terkait peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
"Dari lima tersangka ini, kami mengamankan dari sembilan tempat," kata Auliansyah.
Sembilan lokasi itu berada di Mampang Prapatan dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Pegangsaan dan Menteng, Jakarta Pusat; Matraman, Rawamangun, dan Pinang Ranti; Jakarta Timur; Serang, Banten; serta Pondok Gede, Bekasi.
Dari penangkapan lima tersangka, polisi menyita 77.061 obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
"Terdiri dari interlak palsu yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk, dan yang ketiga adalah Ventolin Inhaler ada 350," ungkap Auliansyah.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kemudian Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Auliansyah.
Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
| Buron 3 Hari, Penusuk Pemuda di Pasar Gaplok Jakarta Pusat Dibekuk Saat Ngumpet Bogor |
|
|---|
| 5 Fakta Wanita Paruh Baya di Bogor Dihabisi Saat Salat, Maaf Tetangga Usai Pukuli Korban Pakai Balok |
|
|---|
| Modus Komplotan Begal di Bekasi, Aksi Perempuan Pancing Korban Bertemu di Lokasi Kejadian |
|
|---|
| Komplotan Begal Motor Bacok Remaja di Bekasi, 2 Perempuan Ikut Terlibat |
|
|---|
| Berlagak Penguasa Wilayah, 3 Pengamen Ondel-ondel yang Bacok Pengamen Dibekuk Polisi di Koja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/direskrimsus-polda-metro-jaya-kombes-auliansyah-lubis-rilis-kasus-peredaran-obat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.