Siap-siap Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Agustus 2023, Jadi Berapa?

Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Agustus 2023 mendatang. Naik jadi berapa?

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi. Kenaikan gaji bagi PNS akan diumumkan Agustus 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar bagus bagi para Pegawai Negeri Sipil alias PNS, gaji PNS bakal naik pada tahun 2024 mendatang. Jadi berapa?

Perihal kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023, bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Kenaikan Gaji PNS

Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Cek Nominal yang Bakal Diterima PNS Golongan I-IV

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin. Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Usulan kenaikan gaji PNS itu disampaikan kepada Bendahara Negara, Sri Mulyani.

Namun, belum diketahui secara pasti berapa persen kenaikan gaji PNS yang akan diusulkan.

Menanti pengumuman kenaikan gaji PNS, simak kembali besaran gaji PNS berdasarkan golongan saat ini:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved