Siap-siap Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Agustus 2023, Jadi Berapa?
Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Agustus 2023 mendatang. Naik jadi berapa?
Besaran Gaji PNS
Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).
Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Nominalnya Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Makin Panas 2 Pendukung Jokowi 'Saling Serang', Borok Noel Diungkap Silfester Matutina: Sangat Kejam |
![]() |
---|
Besok Diperiksa, Roy Suryo Bakal Penuhi Panggilan Polisi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Kawal Abraham Samad Diperiksa Soal Kasus Ijazah Jokowi, Said Didu Siap Perang Lawan "Dinasti Solo" |
![]() |
---|
Menantu SBY Bagikan Momen Bahagia Wisuda Lulus S1 FE Unpad Saat Isu Ijazah Jokowi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Roy Suryo Ledek Reuni Jokowi di UGM Jadi Bahan Tertawaan, Dokter Tifa Bersuara Ungkap Temuan Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.