Jadi Tempat Kumpul Pria Hidung Belang, Panti Pijat Esek-esek di Kembangan Ditutup Satpol PP

Panti pijat itu ditutup karena menjadi tempat praktik prostitusi. Lokasi tersebut kerap dimanfaatkan para pria hidung belang berkumpul dan melakukan

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Pihak Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk penutupan tempat usaha tempat pijat esek-esek di sebuah ruko di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sebuah tempat usaha panti pijat yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, ditutup secara paksa oleh Satpol PP DKI Jakarta, pada Rabu (31/5/2023).

Panti pijat itu bernama 'Flo ls' berlokasi di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Penutupan panti pijat itu menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.

Penertiban panti pijat itu dilakukan Satpol PP DKI Jakarta, dan dibantu sejumlah unsur terkait.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami Satpol PP Jakarta Barat melakukan pendampingan kegiatan penyegelan tim WASDAL TU Satpol PP DKI menyegel panti pijat di Ruko Rich Palace sesuai rekomendasi Dinas Parekraf DKI Jakarta," kata Agus Irwanto kepada TribunJakarta, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Satpol PP Gerebek Tempat Pijat Plus-plus Berkedok Salon: Saksi Bisu Berupa Kasur dan Tirai Diamankan

Panti pijat itu ditutup karena menjadi tempat praktik prostitusi.

Lokasi tersebut kerap dimanfaatkan para pria hidung belang berkumpul dan melakukan tindakan yang negatif.

Agus menerangkan, pihaknya langsung menutup tempat pijat tersebut secara permanen.

Satpol PP DKI Jakarta juga sudah melakukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.

"Kami tidak melakukan penyitaan barang maupun pengamanan terhadap orang," pungkasnya.

Baca juga: Lima Pelaku Pelemparan Bola Tanah ke Mobil di Tol Krukut Depok Tertangkap, Dalihnya Iseng

Lebih lanjut, Agus mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenisnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved