Satpol PP Gerebek Tempat Pijat Plus-plus Berkedok Salon: Saksi Bisu Berupa Kasur dan Tirai Diamankan
Sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 orang wanita berbagai umur dan satu orang pria diamankan petugas Satpol PP Padang
TRIBUNJAKARTA.COM, PADANG - Sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 orang wanita berbagai umur dan satu orang pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Petugas menggebek tempat pijat "plus-plus" berkedok salon kecantikan dan SPA, Rabu, (23/2/2022) sore.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka pun diboyong ke kantor Satpol PP.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya setelah banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salon itu.
"Masyarakat sudah merasa resah," ujar Edrian Edward, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Cerita Satpol PP Saat Intip Kamar Kos Gelap: Kaget Lihat Uka-uka Tanpa Celana Lagi Kencan
Edrian Edward menuturkan, modusnya tempat maksiat itu dibuka di rumah kontrakan yang ruangannya telah dimodifikasi dengan sekat-sekat tertentu seperti kamar kecil lengkap dengan kasur dan bantal.
Setiap rumah dilabeli dengan salon kecantikan dan SPA hingga tempat pijat tradisional.
"Di sana katanya beraktifitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktifitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," terang Edrian.
Baca juga: Pak Polisi dan TNI di Jakarta Dapat Hibah Rp313 M dari Satpol PP, Kira-kira Buat Apa Ya?
Ia mengungkapkan, dari rumah yang pertama di kawasan Jalan Purus 5, Kecamatan Padang Barat pihak menertibkan empat wanita berinisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).
Kemudian di lokasi kedua di Jalan Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara pihaknya menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46), dan M (37).
Selanjutnya, di lokasi ketika, di Jalan Angkasa Puri 2, Kecamatan Koto Tangah pihaknya menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), dan JS (28).
Baca juga: Kisah Pilu Janda 2 Anak yang Tertangkap Satpol PP, Siang Buruh Pabrik Malam Hibur Pelanggan Karaoke
"Di sini kita menertibkan satu orang pria dengan inisial SJ (28)," ungkapnya.
Edrian melanjutkan, selain mengamankan 14 orang itu, pihaknya juga mengamankan kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti," paparnya.
"Untuk pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP," kata Edrian.