Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

BESOK Mario Dandy dan Shane Lukas Diadili, Ayah David Ozora Kawal Sidang hingga Dihukum Setimpal

Sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).  


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.


"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan iPhone Sikembar Rugi Rp 5,8 Miliar, Pelaku Malah Ancam Balik Pakai UU ITE


Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).


"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.


Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.


Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.


"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Baca artikel menark lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved