Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
BESOK Mario Dandy dan Shane Lukas Diadili, Ayah David Ozora Kawal Sidang hingga Dihukum Setimpal
Sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Sidang kedua pemuda tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) besok.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dijadwalkan hadir untuk mengawal jalannya persidangan dua orang yang telah membuatnya anaknya terkapar tiga bulan di rumah sakit ini.
"Ya, confirm hadir ayah David untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ayahanda David Ozora, sambung Mellisa, berharap Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar dia.
"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," tambahnya.
Baca juga: AG Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Kasus Penganiayaan Berencana David Ozora
Baca juga: Tak Mau Dipenjara, Kini AG Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak
Sidang Mario dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.
Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).
"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Pria Ini Nekat Culik Anak di Komplek Marinir Cilandak, Langsung Diulti Pasukan Elit
Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
David Ozora
Cristalino David Ozora
Jonathan Latumahina
sidang
penganiayaan
Rafael Alun Trisambodo
Ferdy Sambo
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.