Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

BESOK Mario Dandy dan Shane Lukas Diadili, Ayah David Ozora Kawal Sidang hingga Dihukum Setimpal

Sidang Mario dan Shane akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim


TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).


Sidang kedua pemuda tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) besok.

 

 

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dijadwalkan hadir untuk mengawal jalannya persidangan dua orang yang telah membuatnya anaknya terkapar tiga bulan di rumah sakit ini.


"Ya, confirm hadir ayah David untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Senin (5/6/2023).


Ayahanda David Ozora, sambung Mellisa, berharap Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.


"Beliau berharap hukuman nanti memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera kepada terdakwa juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar dia.


"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," tambahnya.

Baca juga: AG Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Kasus Penganiayaan Berencana David Ozora

Baca juga: Tak Mau Dipenjara, Kini AG Mantan Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak


Sidang Mario dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono yang sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo Cs.


Sementara itu, dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.


Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).


"Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pria Ini Nekat Culik Anak di Komplek Marinir Cilandak, Langsung Diulti Pasukan Elit


Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved