Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Viral si Kembar Rihana Rihani Tipu Banyak Reseller iPhone: Awalnya Orderan Lancar, Lama-lama Ngilang
Salah seorang korbannya, Vicky Fachreza, mengatakan penipuan yang dialaminya ini terjadi sejak tahun 2021 silam.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Viral dugaan penipuan bisnis Iphone yang dilakukan oleh wanita kembar bernama Rihana dan Rihani. Disebut-sebut, kerugian para korbannya bila ditotal mencapai angka Rp 35 miliar.
Salah seorang korbannya, Vicky Fachreza, mengatakan penipuan yang dialaminya ini terjadi sejak tahun 2021 silam.
Awal mulanya, istri Vicky mendapat informasi dari kerabatnya, bahwa ia baru saja membeli handphone yang cukup murah dari Rihani.
Teman istri Vicky dan Rihani ini satu tempat kerja di Kementerian Perdagangan.
"Kronologi awalnya istri saya punya teman yang satu kantor sama Rihani, saat itu di Kementerian Perdagangan. Jadi dulu Rihani ini bekerja di Kemendag," kata Vicky pada TribunJakarta, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Rihana Pasang Badan saat Ditagih Uang Para Korbannya yang Dibawa Kabur: Diam, Ngibul hingga Ngeles
"Pada bulan Mei 2021 teman istri saya ini infoin kalau dia baru beli handphone dari Rihani, harganya lebih murah dibandingkan kita beli langsung di store," sambungnya.
Vicky mengatakan iPhone yang dijual Rihani ini resmi dan bergaransi, dan masih bersegel.
Kemudian, istri Vicky pun tertarik dan memesan satu unit Iphone 12 Pro dengan sistem pre order selama dua pekan.
Baca juga: Viral Cowok Bule Bersinglet Curi HP di Toko Wine Bali, Niluh Djelantik: Balikan Segera!
"Kenapa kami tertarik, karena teman istri saya ini sudah beli dan hanphonenya datang, makanya istri saya beli juga saat itu satu unit untuk pemakaian pribadi istri saya," ungkapnya.
Istri Vicky pun membeli Iphone 12 Pro dengan harga Rp 15,5 juta. Saat itu ia mengaku harga di store resmi masih sekira Rp 17 juta.
"Kami gak tahu waktu itu gimana ceritanya dia bisa jual murah gitu, apa dia bisa ke distributor langsung atau gimana," ucap Vicky.
"Kami juga gak sempat nanya kenapa bisa murah, karena berpikirnya dia kerja di Kemendag mungkin ada kaitannya ya, saya sepolos itu. Saya mikirnya dia orang kemendag dan teman istri saya beli hpnya ada garansi resmi," timpalnya.
Singkat cerita, handphone yang dinantikan pun tiba, bahkan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Vicky bilang ia dan istrinya pun segera menemui Rihani, untuk mengecek langsung iPhone tersebut.
"Kami gak mau handphone-nya dikirim, jadi ambil langsung biar bisa cek segala macam. Saya cek ternyata benar handphone itu bersegel, garansi Era Jaya, dan kami cek Imeinya tembus di Kemenperin," bebernya.
Pertemuan ini lah yang menjadi awal mula terjadinya penipuan tersebut.
Rihani menawarkan Vicky dan istrinya untuk ikut menjual handphone dengan iming-iming keuntungan.
Vicky yang percaya pun mengiyakan tawaran menjadi reseller. Ia berpikir bahwa keuntungan dari penjualan bisa menjadi tambahan pemasukannya.
"Kami pikir yaudah lumayan buat tambah-tambahan, saya dan istri juga karyawan swasta biasa kan," bebernya.
Sebulan berselang, Vicky pun memulai bisnisnya menjadi reseller produk Apple yang utamanya iPhone.
Sistem penjualannya, Rihani memberikan daftar stok barang yang bisa dipesan kepada Vicky dan reseller lainnya.
"Nah setelah itu kita coba jualin. si Rihani ini ngasih list harga handphone yang bisa dijual, jadi gak semua produknya bisa dijual. Misalnya iphone 12 pro yang 128 GB saja yang dijual, atau misal kalau lagi ada Macbook misalnya Macbook tipe Air saja. Jadi gak semua produk Apple bisa dijual," imbuhnya.
Kendati demikian, Vicky pun memulai bisnisnya menjadi reseller dan mulai memesan sejumlah barang.
"Transaksi awal itu di bulan Juni tahun 2021, berjalan lancar terima orderan dan seterusnya makin ramai pesanan kita. Dari Juni kami pesan dikirim, Juli, Agustus, September, Oktober, pesanan kami clear semua," jelasnya.
Total, ada 600 unit produk Apple yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021.
"Kurang lebih dari yang kami pesan itu ada 600 unit ya ada iPhone, Macbook, Airpods juga, produk Apple semua dan garansinya resmi Indonesia semua," ujar Vicky.
Masuk ke bulan Maret 2022, Vicky mengatakan jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.
Bukan tanpa sebab ia memesan lebih sedikit jumlah barang yang tersedia. Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang.
"Nah di November itu pesanan kan masih terus masuk sampai Maret 2022 kami masih terus pesan ke Rihani karena pengiriman dari dia ini ada yang masih delay," tutur Vicky.
"Akhirnya saya putus di bulan Maret 2022 pesanan kita gak banyak, gak sampai 50 unit lah dan kita hold dulu gak pesan dulu karena semuanya belum terkirim bahkan di bulan November masih banyak banget itu," sambung ia lagi.
Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah lunas membayar seluruhnya.
"Nah itu kurang lebih ada 435 unit total dari November sampai Maret 2022, dan itu saya hitung total rupiahnya itu Rp 5,8 miliar lebih," bilangnya.
Buntutnya, Rihani pun menjanjikan akan mengembalikan uang milik Vicky dan para resellernya, saat pertemuan yang berlangsung pada April 2022.
"Di pertemuan itu Rihani menjanjikan refund (pengembalian uang) paling lambat 30 Mei 2022. Itu dengan surat pernyataan ya ada hitam di atas putih. Ia menandatangi surat akan mengembalikan dana ini paling lambat tanggal 30 Mei 2022," kata Vicky.
Namun ternyata janji itu hanya sekedar janji. Rihani tak memenuhi janjinya dan malah kembali menjanjikan pada tanggal 18 Juni.
Karena tak kunjung kembali mendapatkan uangnya, Vicky bersama para reseller lainnya pun akhirnya menempuh jalur hukum ke kepolisian.
"Akhirnya 10 Juni 2022 kami buat LP (Laporan Polisi) di Polres Tangerang Selatan. LP nya itu dugaan penipuan penggelapan. Nah korban lain juga sama langkahnya ada yang melapor di Polres Jakarta Selatan, sampai Polda Metro Jaya," ujarnya.
Laporan Vicky pun ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia mengatakan Polres Tangerang Selatan mulai menggelar penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga akhirnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rihani.
Namun demikian, keberadaan Rihani belum ditemukan hingga saat ini.
Belakangan, terdengar kabar bahwa kembaran dari Rihana yang juga terlibat aksi serupa, diketahui keberadaanya di daerah Surabaya.
"Ini yang di Surabaya informasi dari korban yang lapor ke Polda Metro Jaya, yang dilaporkan adalah Rihana. Mungkin di Polda ada temuan Rihana itu ada di Surabaya," bilangnya.
"Kalau laporan saya si Rihani ini tidak ditemukan di Surabaya. Terlacaknya sempat ada dia nitipin kucing di petshop daerah Radio Dalam, sempat ada juga data dia singgah di Apartemen Pondok Indah, ketika disamperin kesana gak ada orangnya," ungkap Vicky.
Terakhir, Vicky mengatakan baik Rihani atau Rihana masih menebar janji janji refund kepada seluruh resellernya.
Bahkan, ia juga mengancam akan melapor balik para reseller yang telah memviralkannya di sosial media Twitter hingga Instagram.
"Si Rihani dan Rihana itu kalau di Whatsapp masih ngerespon, lucunya gitu dan masih menebar janji ke saya dan korban lainnya. Bahkan ada statement dia akan merefund ke istri saya di tanggal 8 Juni 2023 nanti, tapi dia bilangnya lewat korban lainnya," imbuh Vicky.
"Harapan kami semoga polisi bisa segera menindak ya, ini kan nanti 10 Juni 2023 sudah tepat satu tahun ya mas laporan kami. Semoga Rihani dan Rihana bisa segera ditemukan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Vonis Si Kembar Penipu iPhone Rihana Rihani Berbeda, Ada yang Kena Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana Rihani Ditemukan, Korban Resmi Cabut Laporan |
![]() |
---|
Pemilik Rental yang Dijahati Rihana Rihani Bernapas Lega, Mobilnya Akhirnya Ditemukan Ada di Banten |
![]() |
---|
Setelah Berbulan-bulan, Polisi Akhirnya Temukan Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana Rihani |
![]() |
---|
"Tak Mau Buang Waktu" Rihana Rihani Terima Dakwaan Jaksa, Hasil Tipu Si Kembar Raup Rp 8,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.