Kampusnya Ditutup, Pemilik STIE Tribuana Bekasi Bakal Lakukan Banding
Yayasan Eka Widya Nusantara yang mengelola STIE Tribuana Bekasi, bakal melakukan banding.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Yayasan Eka Widya Nusantara yang mengelola STIE Tribuana Bekasi, bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Hal ini menyusul keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut izin operasional kampus.
"Sesuai peraturan Mendikbud Nomor 7 tahun 2020, kampus atau perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat itu punya hak untuk (mengajukan) keberatan," kata Ketua Yayasan Eka Widya Nusantara Suroyo, Rabu (7/6/2023).
Pihaknya lanjut dia, telah mengajukan keberadaan ke Kemendikbudristek atas surat keputusan nomor Nomor 0319/E/DT.03.09/2023 yang diterbitkan pada Sabtu 3 Mei 2023.
"11 hari kerja (dari dikeluarkannya surat) kami sudah menyatakan keberatan, kita masih tunggu sampai 10 hari kerja, kalau keberangkatan ditolak masih ada kesempatan banding," jelasnya.
Suroyo memastikan, akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensi perguruan tinggi yang ia kelola.
Baca juga: Kampus Tutup, Mahasiswa Penerima Beasiswa STIE Tribuana Malah Dipersulit Saat Ajukan Pindah Kuliah
Dia juga membantah segala butir temuan pelanggaran yang disebutkan dalam surat keputusan Kemendikbudristek.
Di antaranya, input data fiktif mahasiswa, penyelewengan uang living cost mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sampai dugaan jual beli ijazah.
"Tentunya kami sudah mempelajari dalam apakah SK itu diterbitksn sesuai dengan prosedur, sesuai kewenangannya, dan sesuai dengan substansinya. Ini kita akan jawab kalau memang itu ada hasil kami akan lakukan ke pengadilan tata negara," tegas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.