Usai Bongkar Kasus Uang Setoran Rp 650 Juta ke Atasannya, Bripka Andry Ajukan Perlindungan LPSK
Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Didampingi sang ibu, Bripka Andry yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (7/6/2023) sore mengatakan hendak mengajukan perlindungan atas kasus dialami.
Bahwa dia khawatir mendapat ancaman usai viral postingannya di akun Instagram yang membongkar kasus uang setoran Rp 650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).
Dia berharap dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan.
Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
Bripka Andry yang tidak terima karena dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai menyerahkan uang setoran pun mengaku sadar adanya risiko ancaman.
"Secara nyata belum ada. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini (ke LPSK) atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujarnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bentak Saksi Saat Rekonstruksi, LPSK Minta Hentikan Intimidasi
Bripka Andry menuturkan saat datang ke kantor LPSK dia sudah diberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.
Di antaranya syarat bahwa untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti bahwa dia menjadi korban tindak pidana.
"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," tuturnya.
Bripka Andry mengatakan atas kasus setoran uang Rp650 juta yang dialami dia sudah membuat laporan kasus ke Propam Polda Riau agar kasus diusut secara kode etik Polri.
Beberapa waktu setelah postingannya di Instagram viral pun Bripka Andry sudah bertemu secara langsung dengan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal untuk membahas masalah.
Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.
"Apapun bentuk perlindungan (yang nantinya diberikan bila permohonan disetujui) kita ucapkan terima kasih. Semoga permohonan kita diterima. Ada langkah dari LPSK," lanjut Andry.
12 Korban Kerusuhan Demo Minta Perlindungan ke LPSK, Ajukan Bantuan Medis Hingga Ganti Rugi |
![]() |
---|
2 Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Satu Korban Kericuhan Demo di Medan Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
LPSK Ungkap Syarat Pengajuan Justice Collaborator Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.