Proyek Mangkrak

Baru Setengah Jadi, Proyek Jalan Muara Baru Terhenti Pas Ahok Masuk Bui: Sisanya Tak Dilanjut Anies

Proyek peninggian jalan di kawasan Muara Baru, tepatnya di Jalan Kebon Tebu, RT 019 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, mangkrak

Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Proyek peninggian jalan di kawasan Muara Baru, tepatnya di Jalan Kebon Tebu, RT 019 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, mangkrak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Proyek peninggian jalan di kawasan Muara Baru, tepatnya di Jalan Kebon Tebu, RT 019 RW 017 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, mangkrak.

Proyek pembangunan jalan permukiman yang dimulai pada kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu terhenti ketika yang bersangkutan terseret kasus penistaan agama pada tahun 2016-2017.

Ketua RT 019 RW 017 Penjaringan, Tarsono mengatakan, proyek jalan tersebut mulai direncanakan sekitar tahun 2013.

"Perlu saya sampaikan bahwa kenapa jalan saya hanya separuh sebelah dicor, yang sebelah belum, karena itu pada saat kepemimpinan pak Ahok tahun 2013," ucap Tarsono saat ditemui di lokasi, Rabu (7/6/2023) malam.

Tarsono menuturkan, proyek peninggian jalan permukiman tersebut direncanakan memanjang dari Pintu Air Taman Jokowi menuju ke wilayah RT 016 RW 017 Kelurahan Penjaringan.

Baca juga: Kisah Ngenes Joni Badut Difabel, Mantan Pemain Teater KOMA yang Kini Terpaksa Mengemis di Jalan

Jika sesuai rencana awal, jalan yang seharusnya ditinggikan mencapai hampir 3 kilometer.

Jalan dicor dengan tinggi sekitar 60 sentimeter, selain untuk mencegah banjir, juga bagian dari penataan kawasan.

Untuk diketahui, di masa kepemimpinannya, Ahok memang berencana melakukan penataan besar-besaran yang tak jarang lewat penggusuran terhadap permukiman warga Muara Baru.

Baca juga: Obral Rumah Murah Meriah, Tante Bestie Incar Kaum Tersakiti hingga Kaum Marjinal Jadi Pembeli

Namun, ketika jalan yang ditinggikan baru setengah bagian dengan panjang belum sampai 500 meter, Ahok sudah terlanjur tersandung kasus.

"Mengingat pak gubernur itu berhalangan, sehingga tidak bisa berjalan sampai sekarang," kata Tarsono.

Nyatanya, setelah Ahok lengser, proyek jalan tersebut terbengkalai hampir 10 tahun lamanya.

Bahkan proyek jalan tersebut tidak dilanjutkan di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjabat sejak 2017-2022.

"Sekarang gubernur pun belum pernah bertanya atau yang melanjutkan siapa program jalanan ini sampai sekarang ini," kata Tarsono.

Jadi Tempat Parkir Warga

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved