Cerita Kriminal

Viral di TikTok Sopir Truk Dipalak Rp 300 Ribu saat Lewat Kapuk Muara, Begini Nasib Pelakunya

Video viral di TikTok merekam aksi pemalakan yang dialami sopir truk di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers penangkapan pemalak sopir truk yang viral di TikTok di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Video viral di TikTok merekam aksi pemalakan yang dialami sopir truk di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam video tersebut, korban dimintai uang oleh para pelaku pemalakan sebesar Rp 300 ribu dengan memberikan semacam karcis tanda jalan.

Terkini, satu dari tiga pelaku pemalakan sudah ditangkap, sementara dua lainnya buron.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, video viral itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.

"Ada video viral di TikTok terkait dengan pemerasan yang terjadi di Jalan Taman Raya, yang mana di situ ada sopir truk yang dimintakan atau dipaksa dimintakan uang," kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/6/2023).

Berbekal video viral tersebut, Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung bergerak ke lokasi.

Setelah mengetahui identitas para pemalak tersebut, dalam kurun waktu 24 jam polisi akhirnya menangkap satu pelaku di kawasan Kamal Muara.

"Tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," ucap Bobby.

Usai ditangkap, HS mengakui perbuatannya memalak sopir truk dengan nominal ratusan ribu.

Baca juga: Kasus Pemalakan Viral di Cengkareng, 6 Preman Sok Jago yang Resahkan Sopir Truk Ditangkap Polisi

Bersama dua pelaku lainnya, HS memberikan semacam karcis tanda jalan supaya pemalakan yang dilakukannya terkesan resmi.

"Mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B (Jakarta), jadi mungkin bisa BK (Medan), F (Bogor), D (Bandung), dan lain sebagainya," ucap Bobby.

Dari tangan HS, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang tersisa dari aksi pemalakan yang sudah dijalankannya dua pekan belakangan.

Polisi menjerat HS dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Bobby.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved