Cerita Kriminal

Jadi Momok Warga Jakarta hingga Bekasi, Sindikat Curanmor Sukapura 32 Kali Beraksi Sebelum Ditangkap

Sindikat pencurian motor (curanmor) Sukapura akhirnya ditangkap setelah menjadi momok warga bertahun-tahun.

ISTIMEWA
Tampang lima maling motor yang tergabung dalam sindikat curanmor Sukapura. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Sindikat pencurian motor (curanmor) Sukapura akhirnya ditangkap setelah menjadi momok warga bertahun-tahun.

Beranggotakan lima maling motor handal, sindikat ini sudah beraksi 32 kali mulai dari wilayah DKI Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, para pelaku beraksi puluhan kali di empat kota berbeda.

"Rinciannya tujuh kali di Jakarta Utara, 12 kali di Jakarta Timur, tiga kali di Jakarta Pusat, dan 10 kali di Bekasi," kata Iverson saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Kelima maling motor yang ditangkap masing-masing ialah M. Salman Al Muhadis (25), Haryawan (29), Tobi Fajar Nugraha (23), Nanda Subiat (20), dan July Ardhy (19).

Terbongkarnya sindikat curanmor ini berdasarkan adanya laporan dari tiga korban yang masuk ke pihak kepolisian.

Masing-masing laporan soal pencurian motor itu diterima pihak kepolisian dari korban pertama pada 31 Maret 2023, pelapor kedua pada 9 Mei 2023, dan pelapor ketiga pada 8 Juni 2023.

“Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda PCX warna merah di Jalan Tipar Cakung RT 02 RW 05 Kelurahan Sukapura, di mana secara keseluruhan ada total tiga laporan,” ucap Iverson.

Dari hasil penyelidikan polisi, terutama penelusuran dari rekaman CCTV yang didapatkan dari lokasi kejadian, diperoleh informasi tentang ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Sindikat Curanmor Sukapura Terbongkar, 5 Maling Motor yang Sering Resahkan Warga Ditangkap

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu cepat menangkap para pelaku pencurian motor ini.

“Kami mengamankan lima orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dan mengamankan dua unit motor hasil curian,” ucap Iverson.

Sindikat ini dikenal sebagai kelompok curanmor Sukapura lantaran tempat tinggal setiap pelakunya di sekitaran Jalan Tipar Cakung, dari Kelurahan Sukapura sampai ke Kelurahan Cakung Barat.

Terhadap kelima pelaku, polisi melakukan penetapan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sindikat curanmor Sukapura ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved