Kasus Perdagangan TKI ke Arab
Kirim TKI Ilegal ke Luar Negeri, Tersangka TPPO Kasih Uang ke Keluarga Korban Demi Dapat Izin
Polisi mengungkap modus dua wanita tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35) dari penangkapan tersangka A.
"Kita sita beberapa alat bukti di antaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan sebagainya. Ini sebagai usaha kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tindak pidana kejahatan ini masih ada," ucap Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasutri berinisial AG dan F itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kedua pelaku hendak mengirim pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Auliansyah mengungkapkan, tujuh pekerja migran lainnya berhasil ditemukan di PT UBS di Cijantung, Jakarta Timur.

Kepada 22 korbannya, pasutri itu menjanjikan pekerjaan sebagai cleaning service di Arab Saudi.
"Para tersangka merekrut korban calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi," ujar dia.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 18 paspor dan visa, 10 tiket pesawat rute penerbangan Surabaya-Singapura tertanggal 7 Juni 2023, dan sembilan pesawat rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh tertanggal 7 Juni 2023.
AG dan F kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
80 Orang Jadi Korban TPPO, Diduga Ada Campur Tangan WNA untuk Kirim TKI Ilegal ke Arab Saudi |
![]() |
---|
4 Tersangka Ditangkap, Polisi Masih Buru Big Boss Kasus TPPO: Sudah Teridentifikasi |
![]() |
---|
Dua Pelaku TPPO 80 TKI Ilegal Kembali Ditangkap di Jakarta, Tak Dinyana Lansia |
![]() |
---|
Hendak Dikirim ke Arab Saudi, 22 Korban TPPO Pasutri di Jakbar Hanya Dimodali Visa Ziarah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pasutri di Jakarta Barat Ditangkap Kasus TPPO, 22 Pekerja Hendak Dikirim ke Arab Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.