Terdakwa Natalia Rusli Menangis Minta Dibebaskan saat Bacakan Pleidoi: Anak-anak Saya Diintai

Lebih lanjut, Natalia Rusli turut menceritakan detik-detik mendapatkan intimidasi saat masih berada di luar tahanan.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah koperasi Indosurya, Natalia Rusli, usai persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH -  Terdakwa Natalia Rusli menitikkan air mata saat membacakan nota pembelaan atau nota dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Pleidoi itu dibacakan Natalia Rusli dalam persidangan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023) sore.

Dalam persidangan itu, Natalia menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa (6/6/2023) lalu, yang menutut hukuman 1 tahun 3 bulan kepada dirinya.

Ait mata Natalia tak terbendung saat mengurai pleidoinya di depan anggota majelis hakim.

Natalia menyebut sebagai pengacara pertama di Indonesia yang mendapat kriminalisasi dari sejumlah pihak, termasuk dari mantan kliennya Verawati Sanjaya.

"Saya yakin setelah saya dinyatakan bersalah seluruh advokat di Indonesia akan dengan mudah dikriminalisasi atau dilaporkan oleh para klien dengan dasar tidak puas," kata Natalia Rusli saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Soal Tuntutan Natalia Rusli di Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Master Trust Law: Kriminalisasi

Lebih lanjut, Natalia Rusli turut menceritakan detik-detik mendapatkan intimidasi saat masih berada di luar tahanan.

Kejadian tersebut terjadi tepatnya saat proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu.

Mobil yang ditumpangi Natalia Rusli dan keluarganya dirasa ada yang mengintai dan memata-matai.

Bahkan, Natalia menceritakan kondisi tak wajar yang dialami seluruh keluarganya karena ada yang mengintai dan mengintimidasi.

"Anak-anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah setiap hari atau ketika anak saya berangkat ibadah selalu ada yang mengintai, aktivitas seluruh keluarga diintai," ucapnya.

Baca juga: Polisi sampai Bentuk Tim Khusus untuk Buru Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Rp 35 M

Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mengganggu keamanan kelurganya.

Ia berharap kepada pihak-pihak terkait agar bisa membantu hingga membebaskannya dari segala tuntutan yang datang.

Diberitakan, Natalia Rusli yang berprofesi sebagai pengacara justru dipolisikan kliennya, Verawati Sanjaya, atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 15 juta.

Verawati Sanjaya sendiri merupakan salah satu nasabah yang jadi korban penipuan dan penggelapan Koperasi Indosurya. Diketahui, PN Jakarta Barat lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada bos Koperasi Indosuraya, Henry Surya, terkait kasus penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun itu.

Awalnya, pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya.
Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.

Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Baca juga: Kirim TKI Ilegal ke Luar Negeri, Tersangka TPPO Kasih Uang ke Keluarga Korban Demi Dapat Izin

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved