Soal Tuntutan Natalia Rusli di Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Master Trust Law: Kriminalisasi
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menilai, tuntutan yang diberikan terhadap Natalia Rusli ada perubahan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, menjadi penipuan saja.
Ia menyebut, perubahan dakwaan itu maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli.
"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang ditambah status advokat yang dituduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.
Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.
"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya.
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut Ringan 1,3 Tahun Terkait Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Nilai JPU Ragu-ragu
Dalam kasus ini, Natalia Rusli disebut tidak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu Verawati Sanjaya.
Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.
"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," pungkasnya.
Tuntutan
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut 1,3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata Anggota JPU, Baroto saat membacakan tuntutan untuk Natalia Rusli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
| PN Jakbar Gelar Sidang Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Modus Konser Musik |
|
|---|
| Agus Sampaikan Permintaan 'Khusus' ke Keluarga Aji saat Sidang, Hakim Menegur: Jangan Di Sini Ya |
|
|---|
| Dituding Warga Mafia Tanah, Pemilik Lahan di Tamansari Beberkan Bukti Kepemilikan yang Sah |
|
|---|
| Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur |
|
|---|
| Sempat Viral, Kasus Persekusi Warga di Jakbar Segera Disidangkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.