Soal Tuntutan Natalia Rusli di Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya, Master Trust Law: Kriminalisasi

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

|
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Tersangka Natalia Rusli saat digiring dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan akan segera disidangkan. 

Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan Natalia Rusli selaku pengacara telah merugikan saksi Verawati Sanjaya, dan dianggap berbelit-belit dalam persidangan.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata dia.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menilai JPU ragu-ragu dalam tuntutannya.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Cengkareng: Jatuh Naik Motor, Gadis Ini Tewas Usai Terlindas Truk Kontainer

"Jaksa kan tugasnya nuntut jadi wajar-wajar aja dia nuntut."

"Kalau untuk penipuan itu kan empat tahun maksimalnya, atau juga penggelapan juga sama juga kan, tapi ini kecil nih 1 tahun 3 bulan, itu artinya jaksa ragu-ragu jadi kita bisa membaca," kata Deolipa usai sidang.

Sebab, dia menyebut dalam pembuktian perkara ini terutama keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dari pihak JPU atau Natalia Rusli sangat meringankan kliennya.

Baca juga: Viral, Embak-embak Tanpa Helm Santuy Naik Motor di Tol Serang Barat: Pertunjukan Langka!

"Secara garis besar juga pembuktian mengenai penipuannya di mana? Natalia ini dianggap bukan adkovat tidak terbukti karena dia adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat," ujar Deolipa.

Deolipa menuturkan, dalam agenda sebelumnya, pengakuan saksi ahli menyatakan bahwa seseorang bisa diangkat sebagai advokat berdasarkan SK dari organisasinya.

Sehingga, saat menjadi kuasa hukum Verawati Sanjaya, Natalia sudah sah sebagai pengacara meski belum boleh bersidang di pengadilan.

"Sehingga unsur dia bukan advokat tidak terpenuhi," kata Deolipa.

Deolipa memastikan Natalia Rusli bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

Apalagi, kata dia, pada perkara ini Natalia Rusli sudah beritikad baik untuk kembalikan uang Verawati Sanjaya sehingga ia menilai unsur penggelapan tidak terpenuhi.

"Dan itu juga sebenernya bukan uangnya si pelapor, tapi uang jasanya si Natalia Rusli karena dia bertindak sebagai kuasa hukum, tentu namanya jasa pengacara," ujar Deolipa.

Diketahui, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. 

Dia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat. 

Dalam kasus ini, dia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved