Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri

Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Mangga Besar Tolak Rumahnya Digusur

Warga Mangga Besar yang merasa menjadi korban mafia tanah itu berusaha melawan tim juru sita yang telah mengerakan sejumlah eksekutor dan alat berat.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Warga RW 02 Jalan Tangki, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat memblokade jalan menolak penggusuran yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023). (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Suasana memanas tak terelakan saat pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendapat penolakan warga yang enggan digusur dari tempat tinggalnya di Jalan Tangki, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Warga yang merasa menjadi korban mafia tanah itu berusaha melawan tim juru sita yang telah mengerakan sejumlah eksekutor dan alat berat.

Aksi solong dorong pun terjadi hingga membuat polisi turun tangan untuk menengangi kedua belah pihak.

Negoisasi berulangkali antara perwakilan warga dengan pihak pengadilan dan kuasa hukum pemohon tak juga menemui titik temu.

“Kami tinggal disini sudah empat generasi, dari tahun 1928. Kakek buyut saya dulu Centeng Belanda di sini,” kata warga bernama Mingming (42) saat debat dengan kuasa hukum pemohon, Kamis (31/8/2023).

"Ya mana buktinya kalau memang Anda memiliki surat sah di sini. Kami ini memenangkan lelang dari balai negara dan surat lelang inilah yang menyatakan kita pemenang lelang atas tanah di sini," jawab Yuanri selaku kuasa hukum pemohon.

Yuanri pun menantang para warga untuk menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas tanah seluas 3.190 meter persegi yang kini dipersoalkan.

"Kami punya akte jual beli (AJB). PBB juga saya bayar. Kita bukan kucing yang bisa diusir seenaknya," jawab Mingming.

"Surat kepemilikan yang sah itu bukan AJB tapi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN," ujar Yuanri.
 
Salah satu warga kemudian menimpali bahwa mereka telah mengurus sertifikat sejak tahun 2006 namun tak pernah berhasil.

Warga RW 02 Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat memblokade jalan menolak penggusuran.
Warga RW 02 Jalan Tangki, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat memblokade jalan menolak penggusuran yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).

Mingming pun membenarkan pernyataan itu.

Sejak 2006 dia berusaha memmbuat sertifikat atas tanah yang ia tempati namun selalu mendapat kesulitan dari pihak ATR/ BPN.

“Waktu itu mau buatkan sertifikat tapi gak bisa di ATR/ BPNnya,” tutur Mingming.

Hingga siang ini, eksekusi sejumlah rumah dan ruko yang ada di RT 07 dan 09 RW 02 Tangki masih belum bisa dilakukan karena warga masih bertahan memblokade jalan.

Kepolisian bersama TNI, hingga Satpol PP juga masih berada di lokasi untuk menghindari terjadinya bentrokan.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved