Siapkan NIK KTP, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Berikut ini cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang mati, disertai dengan cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.
2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Kehatan yang Hilang Lewat Mobile JKN
4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak:
Aplikasi Mobile JKN
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.
2. Buka aplikasi Mobile JKN.
3. Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.
4. Masukan captcha pada kolom yang tersedia.
5. Kemudian klik Login.
6. Pilih menu "Peserta".
7. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.
Baca juga: Layanan Kelas Dihapus! Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Benarkah Lebih Mahal?
Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram dan WhatsApp.
RS Royal Batavia Bertaraf Internasional Bisa Jadi Solusi Warga Tak Perlu Jauh Berobat ke Luar Negeri |
![]() |
---|
PROFIL Ketua IDAI Dokter Piprim Basarah Ahli Jantung Anak yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Kenneth Kritik Rencana Kenaikan Iuran BPJS: Jangan Bikin Beban Rakyat Kian Berat |
![]() |
---|
Keluhan Warga Soal Layanan BPJS di RSUD Marak, DPRD DKI Jakarta: Jangan Ada Lagi Penolakan Pasien! |
![]() |
---|
Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lebih Mudah dan Bisa Lewat Hp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.