Penggelapan Dana Study Tour

Terkuak, Tersangka Penggelapan Dana Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Pernah Dilaporkan Kasus yang Sama

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan membenarkan hal itu, Rizky pernah bermasalah dengan pihak lain terkait perjalanan wisata

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Polisi menunjukkan pemilik event organizer (EO) Jogja Holiday Centre Aditya Rizky Permana (34) usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan dana study tour siswa MAN 1 Kota Bekasi senilai Rp474.500.000, di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI UTARA - Aditya Rizky Permana (34), tersangka kasus penggelapan dana study tour siswa MAN 1 Kota Bekasi pernah dilaporkan atas kasus yang sama. 

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, membenarkan hal itu, Rizky pernah bermasalah dengan pihak lain terkait perjalanan wisata dan sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

"Ini informasi dari Polres sudah diselesaikan ada LP-nya (laporan polisi) juga namun sudah diselesaikan," kata Arwan, Senin (12/6/2023). 

Event organizer (EO) yang dikelola Rizky mayoritas memiliki klien sekolah-sekolah, terdapat korban lain yang memiliki masalah yang sama. 

Tetapi, pihaknya masih mendalami apakah sudah diselesaikan dalam bentuk ganti rugi atau batal berangkat seperti yang dialami siswa MAN 1 Kota Bekasi

"Sebenarnya ada korban lain juga, cuman kita baru kan namanya proses penyidikan kan belum bisa pas," ucapnya. 

Polsek Bekasi Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka, dia dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, ratusan siswa MAN 1 Kota Bekasi gagal berangkat study tour ke Yogyakarta, uang setengah miliar diduga digelapkan. 

Baca juga: Dana Study Tour Siswa MAN 1 Kota Bekasi Rp 474 Juta Habis Buat DP Motor dan Bayar Utang Pemilik EO

Mereka sudah berkumpul di sekolah yang beralamat di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (8/6/2023) sore. 

Hingga malam hari, bus yang rencananya mengangkut 288 siswa tak kunjung datang hingga membuat geram siswa dan wali murid. 

Kasus ini bermula saat sekolah sepakat menggandeng EO Jogja Holiday Centre untuk penyelenggaraan study tour, perjanjian kerja sama pun telah disepakati antara kedua pihak. 

Selanjutnya, pihak sekolah telah menunaikan pembayaran sebesar Rp474 juta kepada EO sebagai biaya perjalanan study tour

Uang hampir setengah miliar itu didapat dari iuran siswa, masing-masing dikenakan Rp1.900.000 untuk study tour selama empat hari. 

Study tour awalnya dijadwalkan berangkat pada 29 Mei 2023, tetapi pihak EO membatalkan satu hari sebelumnya tanpa alasan yang jelas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved