Cerita Kriminal
Tukul Eksekutor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Kakak Korban Tolak Permintaan Maaf: Pelaku Bengis!
Tukul, eksekutor pembunuhan siswa SMK Arya Saputra divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Bogor. Kakak korban tolak permintaan maaf.
TRIBUNJAKARTA.COM, BOGOR - ASR alias Tukul, eksekutor pembunuhan siswa SMK Arya Saputra divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Kakak korban, Ratih Permata menolak tegas permintaan maaf keluarga Tukul terkait pembacokan siswa SMK Bogor itu hingga tewas di Simpang Pomad.
Ratih juga menulis secara tegas menolak permintaan maaf pihak ASR alias Tukul atas kasus pembacokan siswa SMK Bogor di Simpang Pomad.
Ratih sempat merekam saat Tukul baru tiba di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Ini dia nih yang kita tunggu-tunggu. Nih dia nih gimana rasanya ? ngebacok anak gua lu," kata Ratih saat bertemu pembunuh adiknya.
Baca juga: Jerit Ibunda Arya Saputra Tunjukan Foto Putranya Tewas Mengenaskan, Orangtua Tukul Hanya Bisa Pasrah
Menurut Ratih hal tersebut merupakan sanski sosial bagi Tukul.
"Gimana Gi rasanya kena sanksi sosial ? Udah pernah dipenjara karena jambret, sekarang ngebacok. gak kapok ya!!" tulis Ratih Permata di Insta Storynya.

Ratih lalu mengungkapkan alasannya menolak permintaan maaf dari keluarga Tukul. Ia mengingatkan Tukul merupakan sosok yang bengis dan tak beradab.
"Sampaikan kepada orang yang mengajarkan kami tentang memaafkan
mereka tidak merasakan rasanya sakit kehilangan anak yang mesti meninggal dengan tragis di tangan pelaku yang bengis dan tak beradab.
memaafkan itu urusan belakangan, sekarang yang penting keadilan untuk almarhum Arya Saputra," kata Ratih Permata.
Baca juga: Hadapi Tuntutan, Tukul Eksekutor Utama Arya Saputra Hanya Ditemani Sesama Terdakwa
Sebelumnya diberitakan, Tukul di vonis 9 tahun usai disidang di ruang sidang Ruang Tirta PN Kota Bogor, Senin (12/9/2023).
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.

Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.