Cerita Kriminal

Tukul Eksekutor Arya Saputra Divonis 9 Tahun Bui, Kakak Korban Tolak Permintaan Maaf: Pelaku Bengis!

Tukul, eksekutor pembunuhan siswa SMK Arya Saputra divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Bogor. Kakak korban tolak permintaan maaf.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tukul terdakwa tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor dijatuhi hukuman 9 tahun, Senin (12/6/2023). Tukul, eksekutor pembunuhan siswa SMK Arya Saputra divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kota Bogor. Kakak korban tolak permintaan maaf. 

" Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.

Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.

Baca juga: Konon Tukul Pembunuh Arya Saputra di Pomad Kota Bogor Punya Ilmu, Polisi Ini Buktikan Lewat Cubitan

"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal bina griya karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.

Seluruh barangbukti atas kejadian nahas ini dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.

"Kemudian anak tetap ditahan dan barangbuktu dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved