Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Ayah David Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini, Bukti-bukti Sudah Disiapkan

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina jadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

|
Kompas.com/Kompas Tv
Jonathan Latumahina (kiri), ayahanda Cristalino David Ozora (17), menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20; kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).  Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina jadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan berat berencana Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (13/6/2023).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu saksi yang dihadirkan ks persidangan yaitu ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, mengatakan Jonathan telah menyiapkan bukti saat bersaksi di persidangan.

"Besok ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Mellisa saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, paman David, Rustam Hatala, akan bersaksi di persidangan pada Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Siapkan Bukti, Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Besok

Mellisa menuturkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan bakal memberikan dampar besar atas pasal-pasal yang didakwakan kepada Mario dan Shane.

"Semoga Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," ujar dia.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo memutuskan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang mengakibatkan korban mengalami luka barat.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan keterangan yang disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa yang sudah membuat surat dakwaan dan menyampaikannya kepada kami kemarin dan terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia," ujar Nahot saat persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Rafael Alun The Real Penguasa Jaksel, Nyombong ke Shane Lukas Sebut Kasus Mario Dandy Bakal Beres

"Sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya. Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tambahnya.

Nahot hanya mengoreksi sedikit dakwaan JPU yakni perihal usia Mario Dandy yang ditulis JPU berusia 20 tahun.

Disampaikan Nahot, usia Mario Dandy saat ini masih 19 tahun.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved