Cerita Kriminal

3 Tahun Pendam Sakit Hati Dibully, Pria di Bekasi Balas Dendam Bacok Eks Kakak Kelas di Warkop

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengtakan, motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena sering di-bully atau dirundung.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews
Ilustrasi pembacokan - 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sakit hati dirundung saat sekolah tak pernah padam dirasa RF, pemuda 21 tahun di Bekasi. Ia kini balas dendam dengan sadis.

RF tega membacok eks kakak kelasnya semasa SMA, SM (22) menggunakan celurit sebagai pelampiasan sakit hatinya.

SM dibacok di warkop bilangan Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

RF pun ditangkap aparat Polsek Bekasi Selatan dan kini berstatus tersangka.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengtakan, motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena sering di-bully atau dirundung.

"Pelaku merasa tidak senang dengan korban karena ketika sekolah seringkali dibully oleh korban sehingga membekaslah sampai saat ini timbul dendam," kata Jupriono, Rabu (14/6/2023). 

Pelaku merupakan adik satu tingkat dari korban, sudah lulus sejak tiga tahun silam dan baru berani melampiaskan dendamnya baru-baru ini. 

"Ada sekitar tiga tahun (lalu lulus sekolah), mungkin sekarang mulai berani kalau dulu saya masih kecil secara fisik mungkin belum,"ucapnya.

Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus penyerangan ini karena terdapat tiga pelaku lagi yang masih buron.

Baca juga: Merasa Tak Punya Masalah, Pemuda di Bekasi Dibacok Adik Kelas di Warkop, Pengunjung Kocar-kacir

Ketiga pelaku yang masih buron lanjut Jupriono, merupakan rekan pelaku yang membantu saat aksi penyerangan.

"Inisial RF ini adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan sebilah celurit," 

"Untuk pelaku lain perannya untuk yang tiga, itu tidak seperti rekan lihat di instagram, dua diantara empat itu kan memang turun, dan ikut melakukan penyerangan juga," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

RF, tersangka penyerangan pengunjungan warkop di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
RF, tersangka penyerangan pengunjungan warkop di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebuah video aksi penyerangan viral di media sosial, pria bersenjata tajam membabi buta di warkop Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Dalam video yang beredar, telihat dua orang pria datang mengendarai sepeda motor behenti tepat di depan gerbang warkop

Satu orang diantaranya mengenakan jaket warna putih masuk menyerang pengunjung warkop secara membabi buta menggunakan celurit. 

Tampak pelaku mengincar satu orang pengunjung bercelana jins biru, aksi ini langsung membuat panik saksi yang berada di sekitar lokasi. 

Korban yang diduga diincar pelaku berusaha menyelamatkan diri, dia bahkan sempat jatuh tersungkur saat berusaha menghindari sabetan celurit. 

Pengunjung lain tampak ketakutan, beberapa diantaranya berusaha membantu melawan dengan melempar bangku ke arah pelaku. 

Tetapi hal itu tidak membuat pelaku berhenti, dia justru semakin beringas dengan mengancam siapa saja yang ada di lokasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved