TPU Prumpung Viral

Pemprov DKI Ogah Sanksi Warga yang Penuhi TPU Prumpung dengan Jemuran dan Kandang Ayam

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) buka suara soal viral alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta T

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) buka suara soal viral alih fungsi lahan di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Distamhut DKI Bayu Meghantara pun menyebut, pihaknya lebih memilih melakukan tindakan persuasif dibandingkan memberikan sanksi tegas kepada warga yang mengokupasi lahan makam.

“Dengan pendekatan persuasif sudah bisa diselesaikan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Ia pun menyebut, kandang ayam hingga jemuran yang sebelumnya didirikan di area TPU Prumpung itu sudah dibongkar.

Lantaran lebih mengedepankan pendekatan persuasif, Distamhut DKI tak memberikan sanksi ataupun denda kepada masyarakat yang melanggar.

Petugas Distamhut DKI pun hanya melakukan sosialisasi dan imbauan supaya kejadian tersebut tak diulangi lagi.

“Bersama dengan warga, kami akan menjaga bersama makan di TPU Prumpung,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video merekam buruknya kondisi TPU Prumpung viral di media sosial.

Baca juga: Ketika 10 Tahun TPU Prumpung jadi Kandang Ayam Akhirnya Ditertibkan Tapi Tanpa Sanksi dan Denda

Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.

"Hai gais! lo sedih enggak gais kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin," kata perekam video.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di area Taman Pemakaman Umum.

Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengatakan alih fungsi makam menjadi tempat jemur pakaian hingga kandang hewan sebagaimana dalam video sudah lama terjadi.

Meski lokasi dalam video viral tidak berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, tapi Sopan tidak menampik bahwa di wilayahnya juga terdapat ahli fungsi makam.

"Sudah lama banget itu. Sekitar 10 tahun lebih lah. Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing," kata Sopan, Senin (12/6/2023).

Petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur membongkar pagar makam dan kandang hewan yang berdiri di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/6/2023). Sebelumnya viral video menampilkan kumuhnya TPU Prumpung lantaran dijadikan tempat jemuran hingga kandang ayam.
Petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur membongkar pagar makam dan kandang hewan yang berdiri di TPU Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/6/2023). Sebelumnya viral video menampilkan kumuhnya TPU Prumpung lantaran dijadikan tempat jemuran hingga kandang ayam. (Istimewa)

Tidak jelas siapa yang pertama menggunakan makam di TPU Prumpung untuk tempat jemur pakaian dan kandang kambing, namun praktik ini sudah berlangsung sejak lama.

Pagar dan kandang hewan milik warga yang awalnya segelintir terus bertambah dari tahun ke tahun, letaknya tersebar hampir di seluruh area TPU Prumpung pada sejumlah RW.

"Sebenarnya kalau dari dulu jemuran-jemuran di TPU itu enggak pantas dilihat. Sekarang di sepanjang pinggir TPU ada kandung burung, kandang ayam, bahkan parkiran mobil," ujarnya.

Menurut Sopan masalah alih fungsi makam dipicu tidak tegasnya Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait tata kelola TPU Prumpung selaku pihak yang pengelola.

Sementara pengurus lingkungan di sejumlah RW seperti Sopan mengaku tidak dapat berbuat banyak karena kewenangan tata kelola TPU Prumpung di tangan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan pada tahun 2019 lalu ketika menjadi Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara sudah melaporkan alih fungsi lahan TPU Prumpung ke pihak pengelola, tapi tak digubris.

Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1)
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1) (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Itu kembali lagi sama petugas TPU, kalau petugas TPU tegas Insya Allah enggak merembet ke mana-mana. Karena ini dari petugas TPU dibiarkan. Kandang ayam, burung merajalela," tuturnya.

Sopan mengatakan masalah alih fungsi makam dan lahan TPU Prumpung bukan hanya sebatas masalah etis dan keindahan, tapi juga berdampak kapasitas makam baru.

Pasalnya bangunan kandang dan parkiran kendaraan di area TPU Prumpung menyerobot lahan kosong yang seharusnya dapat digunakan sebagai liang lahad baru untuk jenazah warga.

Sehingga ketika ada warga yang meninggal dapat dimakamkan di liang lahad baru, bukan ditumpang pada pusara anggota kerabatnya di TPU Prumpung sebagaimana sekarang.

"Itu kan bisa buat jenazah baru. Kenapa difungsikan buat warga. Itu (masalah tata kelola) kembali lagi sama petugas TPU. Ini kan bukan wewenang kami (pengurus RW), Pemda," lanjut Sopan.

Dikonfirmasi terkait alih fungsi makam dan lahan di TPU Prumpung, pihak Kecamatan Jatinegara pun menyatakan bila hal tersebut menyalahi aturan karena melanggar Perda DKI Jakarta.

Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pada Senin (12/6) pagi jajaran Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur sudah melakukan penertiban pembongkaran pagar dan kandang.

Namun terkait masalah sejak kapan alih fungsi lahan terjadi, dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang berwenang.

"Info detailnya ke Dinas Pertamanan saja," Muchtar.

Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur terkait penertiban.

Sementara untuk penanganan jangka panjang, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar warga tidak menggunakan makam dan area TPU Prumpung untuk hal yang tidak sesuai.

"Pengawasannya akan lebih Intensif. Dari Pengelola TPU dan akan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang berbatasan langsung. RW 02, RW 03, RW 04, dan RW 06," ujar Agung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved