Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2023, Jenjang SD-SMA, Jangan Lupa Cetak Tanda Buktinya

Berikut ini 6 langkah cara lapor diri bagi CPDB yang lolos seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, lengkap dengan cara cetak tanda bukti penerimaan

Editor: Muji Lestari
Instagram @officialppdbdki
Batas waktu lapor diri bagi CPDB yang lolos seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara lapor diri bagi CPDB yang lolos pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, lengkap dengan cara cetak tanda buktinya.

Bagi CPDB yang lolos seleksi PPDB DKI 2023, akan melanjutkan ke tahap lapor diri.

Melansir akun Instagram @officialppdbdki, masa lapor diri dimulai tanggal 15-16 Juni 2023.

Lapor Diri atau juga dikenal sebagai daftar ulang, harus dilakukan calon peserta didik baru (CPDB) yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Bagi CPDB jejang SD, SMP, dan SMA/SMK, diharap segera lapor diri dan cetak tanda bukti penerimaan sebelum batas waktu berakhir.

Bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu, akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap sebelumnya.

Kemudian kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri, akan dialihkan ke jalur lain.

Baca juga: PPDB Kota Depok Tahap 2 Jenjang SMA/SMK Dimulai 26 Juni 2023, Cek Jadwal dan Masa Sanggahnya

Cara Lapor Diri dan Cetak Tanda Bukti Penerimaan PPDB DKI Jakarta 2023

Berikut ini 6 langkah melakukan lapor diri bagi CPDB yang telah dinyatakan lulus melalui tahap seleksi:

1. Membuka laman ppdb.jakarta.go.id menggunakan laptop atau handphone. Lalu Klik jalur pendaftaran PPDB SD/SMP/SMA/SMK dan pilih sesuai dengan pendaftaran yang dituju

2. Klik menu "Daftar" atau tombol "Aktivasi dan Login"

3. Klik tombol "Login".

4. Masukkan nomor peserta dan password. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di gambar. Lalu, klik "Login"

5. Klik menu "Lapor Diri"

6. Lalu "Cetak Bukti Lapor Diri" Klik tombol "Print" untuk cetak bukti.

Ketentuan penting:

1. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.

2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

Baca juga: PPDB 2023: Cek Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan, Ada Sekolahmu?

3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.

Cara Cek Pengumuman PPDB DKI Jakarta 2023

Bila orangtua maupun CPDB lupa atau masih ingin melihat pengumuman, maka bisa lakukan cara berikut ini:

Batas waktu lapor diri PPDB DKI
Batas waktu lapor diri bagi CPDB yang lolos seleksi pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023.

1. Klik laman https://ppdb.jakarta.go.id

2. Klik jalur pendaftaran sesuai dengan yang Anda daftarkan di halaman Beranda pada kolom SD, SMP, atau SMA/SMK (misal Afirmasi, Zonasi, dan lain-lain)

3. Pilih menu Seleksi paling kanan atas yang bergambar 4 persegi.

4. Lalu klik 'Pilih Sekolah' dan cari SD, SMP, SMA/SMK yang dituju. Anda bisa scroll nama peserta.

Jadwal Lapor Diri PPDB DKI

Sebagai informasi, hasil seleksi PPDB Jakarta untuk empat jalur telah diumumkan pada Rabu (14/6/2023). Jalur PPDB Jakarta yang telah diumumkan hasilnya adalah:

Seluruh calon siswa yang dinyatakan lolos empat jalur PPDB Jakarta 2023 hanya diberi kesempatan 2 hari lapor diri. Jadi bagi jalur berikut ini, hanya bisa lapor diri mulai 15-16 Juni 2023:

  • Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas (SD)
  • Jalur prestasi akademik, jalur prestasi nonakademik, jalur penyandang disabilitas (SMP)
  • Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas (SMA dan SMK)
  • PPDB Bersama Tahap 1 2023 (SMA dan SMK)

Sementara itu, untuk Jalur Afirmasi Kedua atau bagi pemilik DTKS, KIP, PIP, mitra bus transjakarta dan jalur lain, pengumuman dilakukan di tanggal yang berbeda.

Maka, Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang telah dinyatakan lulus di empat jalur PPDB Jakarta 2023, bisa memulai daftar ulang atau lapor diri mulai hari ini, Kamis 15 Juni 2023.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved