Avanza Tabrak Pemotor di Cakung

Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara, terkait dugaan OD sengaja menabrak Moses, Darwis menuturkan pihaknya masih mendalami unsur kesengajaan dengan melakukan pemeriksaan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Pemotor korban tewas tabrak lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading bernama Moses Bagus Prakoso (34) merupakan seorang pria yang sayang keluarganya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - OD (26), pengemudi mobil Avanza yang melakukan tabrak lari hingga menewaskan pengendara motor, Moses Bagus Prakorso (34), terancam pidana penjara.

Akibat ulahnya melakukan tabrak lari terhadap Moses di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023), OD kini ditahan dan sudah ditetapkan tersangka.

Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan berdasar hasil penyidikan OD melanggar dua pasal pada Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sementara Pasal 310 ayat 4 (tentang kecelakaan mengakibatkan orang meninggal) Jo Pasal 312 (tentang tabrak lari) UU No 22 tahun 2009," kata Darwis saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

Bila mengacu sangkaan Pasal 310 ayat 4 yang disangkakan penyidik, OD terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara berdasar Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, OD terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.

Baca juga: Tersangkut di Perlintasan, Angkot di Depok Tertabrak Kereta Listrik: Sopir Lompat Selamatkan Diri

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta: Mobil Boks Tabrak Terguling usai Pembatas Jalan di Flyover Pesing

Sementara, terkait dugaan OD sengaja menabrak Moses, Darwis menuturkan pihaknya masih mendalami unsur kesengajaan dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," ujar Darwis.

Pasalnya, berdasar pemeriksaan sementara, saat kejadian OD mengaku hanya spontan memacu kendaraan dengan tujuan untuk menghentikan sepeda motor korban.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Tabrak Lari di Cakung: Kalau Ada Cekcok Berarti Bukan Kecelakaan Lalu Lintas

Kepada penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, OD mengaku memacu mobilnya secara spontan karena kesal kaca spion kendaraan dipatahkan oleh Moses.

Tapi, saat memacu kendaraannya dengan tujuan menghentikan sepeda motor, mobil dikemudikan OD menabrak korban hingga terlindas dan mengalami luka berat pada sejumlah tubuh.

"Rupanya terjadi hal lain, sehingga sepeda motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, berakibat jatuh dan terlindas oleh mobil dikemudikan saudara OD," tutur Darwis.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved