Disembunyikan dari Balik Setir Truk, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Sabu Seberat 20,6 Kg

Polres Metro Jakarta Pusat membekuk empat orang tersangka penyelundupan 20,6 kilogram sabu yang dibawa menggunakan truk ekspedisi dari Aceh ke Jakarta

Warta Kota/Alfian Firmansyah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk empat orang tersangka penyelundupan 20,6 kilogram sabu yang dibawa menggunakan truk ekspedisi dari Aceh ke Jakarta. 

Keempat pelaku tersebut yakni satu orang sopir, dua kernet dan satu kurir sebagai penerima sabu. Kurir tersebut ditangkap di daerah Kapuk, Jakarta Utara. 

Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut saat truk berada di rest area Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan

Saat menggeledah truk tersebut, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di area kemudi sopir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan ada 20 bungkus plastik yang menjadi barang bukti.

Baca juga: Nekat Terobos JLNT Casablanca Dini Hari, Pemotor Vespa Matic Tanpa Pelat Nomor Kena Tilang Polisi

Total paket narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan itu mencapai 20,6 kg.

Sopir truk mengaku mendapatkan upah Rp 350 juta untuk sekali mengantar sabu.

Hari pertama penangkapan dilakukan terhadap sopir dan kernet truk ekspedisi itu.

Baca juga: Ini Tampang Sopir Avanza yang Tabrak Lari Moses hingga Tewas di Cakung, Wajahnya Lesu

"20 bungkus plastik, terdiri dari 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye, dengan total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barang bukti diduga sabu," jelas Komarudin, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).

Selanjutnya, pada hari berikutnya polisi menangkap seorang kurir di area parkir truk kawasan Kapuk, Jakarta Utara.

"Hari berikutnya, tepatnya di parkiran truk daerah Kapuk, Jakarta utara, kami juga mengamankan satu orang kurir yang rencananya nanti akan menerima paket kiriman dari Sumatra untuk diedarkan kepada para pengecer- pengecer (di Jakarta)," kata Komarudin.

Keempat tersangka terancam hukuman maksimal, hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved