FAKTA Terkuak, Kemendagri Temukan Hal Janggal Kasus Kepsek Roni, Wali Kota Prabumulih Diinterogasi
Kemendagri memanggil Wali Kota Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Hasilnya terdapat kejanggalan.
Ringkasan Berita:
- Kemendagri Telusuri Kasus Pencopotan Kepsek Roni: Kemendagri turun tangan menyelidiki kasus pencopotan Roni Ardiansyah. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa proses mutasi atau pencopotan Roni tidak sesuai dengan regulasi.
- Wali Kota Prabumulih Diinterogasi: Arlan dipanggil oleh Kemendagri untuk dimintai klarifikasi terkait kasus ini. Ia membantah bahwa pencopotan Roni disebabkan oleh teguran terhadap anaknya yang membawa mobil ke sekolah.
- Kepsek Roni Klarifikasi dan Hormati Keputusan: Roni Ardiansyah menyatakan bahwa pencopotannya bukan karena isu murid membawa mobil, melainkan akibat kebijakan yang ia ambil sebagai kepala sekolah.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus yang menjerat Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, terus bergulir dan kini memasuki babak baru setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan.
Dalam penelusuran terbarunya, Kemendagri telah memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah.
Arlan diinterogasi dan dipanggil langsung untuk dimintai keterangan terkait kasus yang ramai menyeretnya tersebut.
Hasilnya, terdapat temuan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang membuat Roni hampir dicopot dari tugasnya di Kepala Sekolah SMP Negeri 1.
Temuan ini memicu serangkaian pertanyaan serius terkait proses administratif dan transparansi kebijakan daerah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mahendra Jaya mengatakan bahwa dirinya diminta memanggil Arlan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait kasus tersebut.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri adalah Koordinator Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Nasional Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.

"Menteri Dalam Negeri langsung menugaskan kepada kami, Itjen Kemendagri, selaku aparat pengawas intern pemerintah atau APIP untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka pembinaan, pengawasan, penyelenggaraan, pemerintahan daerah," kata Mahendra Jaya di Kantor Kemendagri, Kamis, (18/9/2025) dikutip dari Tribunnews.
Penelusuran yang dilakukan, Kemendagri langsung menghubungi inspektorat provinsi dan juga inspektorat Kota Prabumulih begitu kasus tersebut viral.
Dua pihak itu yang pertama kali dimintai keterangan oleh Kemendagri.
"Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama kita lakukan," katanya.
Mahendra memastikan, ia juga berkomunikasi langsung dengan kepala sekolah Roni Ardiansyah untuk menanyakan peristiwa tersebut.
Keesokan harinya ia langsung melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Arlan terkait kasus pencopotan kepala sekolah.
"Sekaligus mengingatkan beliau tentang peran tugasnya dan mengundang beliau untuk kami dalam rangka klarifikasi meminta keterangan agar kami dapat selaku APIP mengetahui secara detail peristiwa apa yang terjadi. Ini sebagai upaya mitigasi," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.