FAKTA Terkuak, Kemendagri Temukan Hal Janggal Kasus Kepsek Roni, Wali Kota Prabumulih Diinterogasi
Kemendagri memanggil Wali Kota Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Roni Ardiansyah. Hasilnya terdapat kejanggalan.
Selain memeriksa Wali Kota Arlan, Kemendagri juga meminta keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, dan Kepala Sekolah SMP N 1 Prabumulih pada hari ini Kamis, (18/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pencopotan, mutasi atau pemindahan Kepala SMP N 1 Prabumulih Roni Adriansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," katanya.

Wali Kota Prabumulih Bongkar Kesalahan Kepsek Roni
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih, Arlan mengungkap kesalahan yang ada di lingkungan sekolah Roni Ardiansyah.
Arlan juga menyampaikan pengakuan baru soal anaknya tak membawa mobil saat bersekolah.
Kabar tersebut disampaikan setelah kabar pemecatan Roni Ardiansyah memicu kemarahan publik.
Pasalnya berdasarkan kabar yang beredar Roni dipecat karena menegur anak Arlan saat membawa mobil ke sekolah.
"Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada pak Roni dan seluruh masyarakat kota Prabumulih," ungkap Arlan, Selasa (16/9/2025).
Arlan menjelaskan soal pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan kepala sekolah.
Ditegaskan oleh Arlan, Roni sejatinya belum pindah dari sekolah asal yakni SMPN 1 Kota Prabumulih.
Karenanya Arlan menegaskan bahwa isu Roni sudah pindah ke sekolah lain dan turun jabatan jadi guru itu adalah bohong.
"Masalah berita-berita yang hoaks. Di media mengatakan pak Roni sudah diganti dan dipindahkan ke sekolah lain. Ini adalah berita hoaks," pungkas Arlan.
Arlan menjelaskan pemicu Roni dicopot dari jabatan adalah karena kasus seorang guru di SMPN 1 Kota Prabumulih.
Sebagai kepala sekolah, Roni dianggap Arlan harus bertanggung jawab atas kasus itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.