Cerita Kriminal

Kejinya 4 Remaja di Lebak Aniaya hingga Bakar Hidup-hidup ODGJ hingga Tewas, 2 Pelaku Masih SD

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Seorang ODGJ ditemukan tewas mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 14 Juni 2023. Dari penyelidikan polisi, diketahui empat remaja usia belasan tahun, termasuk dua anak masih duduk di bangku SD, menjadi pelaku pembunuhan ODGJ tersebut. 

MA juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Seorang ODGJ ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 14 Juni 2023. Dari penyelidikan polisi, diketahui empat remaja usia belasan tahun, termasuk dua anak masih duduk di bangku SD, menjadi pelaku pembunuhan ODGJ tersebut.
Seorang ODGJ ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 14 Juni 2023. Dari penyelidikan polisi, diketahui empat remaja usia belasan tahun, termasuk dua anak masih duduk di bangku SD, menjadi pelaku pembunuhan ODGJ tersebut. (Instagram/Ist)

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu. Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Motif: Dendam Dilempar Batu

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu karena kesal dengan korban yang merupakan ODGJ.

Selain itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Baca juga: Kejinya 2 Perampok Perkosa SPG Showroom Mobil Cibubur: Setel Musik Kencang, Korban Dibuang di Bogor

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan, MA lantas mengajak ketiga pelaku lainnya.

Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah, Lebak.

Kejiwaan Para Pelaku Bakal Diperiksa

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, alasan pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat korban tewas karena kesal sering diganggu.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi saat dihubungi.

Andi memastikan proses pemeriksaan keempat pelaku mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

"Seperti pemeriksaan anak selalu kita minta pendampingan oleh UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Menurut Andi, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, tiga orang dari empat pelaku pernah melakukan pencurian mesin pompa air di Kecamatan Bayah.

"Dari empat pelaku, tiga pelaku mengaku pernah mencuri sanyo (Mesin pompa air milik masyarakat," ungkapnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved