Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bukan Cuma Mario Dandy, AG dan Shane Lukas juga Harus Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

LPSK menjelaskan soal mekanisme pembayaran restitusi untuk korban penganiayaan, Cristalino David Ozora.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan soal mekanisme pembayaran restitusi untuk korban penganiayaan, Cristalino David Ozora.

Restitusi tersebut diajukan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, yang kemudian dihitung oleh LPSK berdasarkan berbagai kerugian yang diderita korban.

Adapun mekanisme pembayaran dijelaskan oleh Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di sidang penganiayaan David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Teknis pembayaran itu ada beberapa contoh praktek. Ada yang dibuatkan rekening misalnya. Ada yang pihak ketiga menjamin dengan pinjaman ke bank, dan sebagainya," kata Abdanev dalam kesaksiannya.

Abdanev menjelaskan, pembayaran biaya restitusi itu ditujukan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, serta terpidana anak AG.

Nantinya, lanjut dia, Majelis Hakim yang akan menentukan besaran restitusi yang mesti dibayarkan Mario, Shane, dan AG sesuai dengan peran para pelaku.

"Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke Majelis Hakim," ujar Abdanev.

Baca juga: Restitusi David Mulanya Rp 50 M Membengkak Jadi Rp 120 M, LPSK Bocorkan Rinciannya

Abdanev mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.

"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev.

Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," ungkap dia.

Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen; ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.

Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova, dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova, dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Dalam surat permohonan yang dibuat Jonathan, ganti rugi atas hilangnya kekayaan jumlahnya mencapai Rp 40 juta.

Namun, penghitungan LPSK atas komponen pertama itu hanya Rp 18.162.000.

"Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp 1.315.545.000, tim menilai Rp 1.315.660.000," papar Abdanev.

Pada komponen penderitaan, dari jumlah awal Rp 50 miliar yang dimohonkan Jonathan, penghitungan kewajaran LPSK mencapai Rp 118 miliar lebih.

Hakim kemudian bertanya bagaimana LPSK merinci biaya restitusi pada komponen penderitaan.

Abdanev menuturkan, LPSK menyadari komponen penderitaan yang dialami David tidak dapat digantikan dengan uang.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David mengalami diffuse axonal injury. Kemudian tim mencari rujukan, salah satunya melalui misal beberapa di internet, bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan diffuse axonal injury stage dua ini hanya 10 persen saja yang sembuh," tutur dia.

Mengingat tingkat kesembuhan David hanya 10 persen, LPSK menilai ada potensi penderitaan yang lebih besar.

"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS  Provinsi DKI Jakarta, rata-rata hidup itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Abdanev.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved