Pemilu 2024

Ribuan Warga Jakarta Telah Meninggal Masih Terdaftar untuk Pemilu 2024, Bawaslu Beberkan Penyebabnya

Ribuan warga DKI Jakarta yang telah meninggal dunia rupanya masih tercatat sebagai calon pemilih untuk Pemilu 2024.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Anggota Bawaslu DKI Jakarta bidang Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Ribuan warga DKI Jakarta yang telah meninggal dunia rupanya masih tercatat sebagai calon pemilih untuk Pemilu 2024.

Data tersebut merupakan temuan dari Bawaslu DKI Jakarta atas daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) akhir yang telah dirilis KPU DKI.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu ditemukan ada 5.720 pemilih yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, namun masuk dalam DPSHP akhir oleh KPU," ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta bidang Humas, Data dan Informasi, Sitti Rakhma, Selasa (20/6/2023).

Rakhma menjabarkan, temuan 5.720 pemilih tak memenuhi standar itu terbagi dalam tujuh kategori.

Rinciannya, 1.816 pemilih ternyata sudah meninggal, 26 pemilih merupakan TNI aktif, 37 pemilih anggota Polri.

Kemudian, sebanyak 2.253 pemilih ternyata salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS), 3 pemilih tidak dikenal, 15 pemilih dinyatakan masih di bawah umur dan sebanyak 1.570 pemilih yang sebenarnya sudah pindah domisili.

Terkait cukup banyaknya warga telah meninggal dunia yang masih terdata sebagai calon pemilih, Rakhma membeberkan penyebabnya.

Baca juga: 2 Makna Mimpi SBY: Kode Demokrat Tak Sabar Nantikan Cawapres Anies hingga Pecah Koalisi Perubahan

Pasalnya, banyak ahli waris enggan untuk mengurus surat kematian anggota keluarganya yang telah meninggal.

"Di KPU ini harus ada akte kematian, itu kan agak susah dibuat masyarakat."

"Karena secara psikologis kalau ga berkepentingan terhadap ahli waris atau asuransi itu biasanya keluarganya malas ngurus akte kematian, dibiarin aja di nama yang meninggal itu masih ada di kartu keluaarga," ujar Rakhma, Selasa (20/6/2023).

Sedangkan jika akte kematian tak diurus maka nama warga yang telah meninggal itu masih tetap tercatat di Dinas Dukcapil DKI Jakarta sehingga KPU masih mencatatnya sebagai pemilih.

Atas berbagai temuan itu, Bawaslu pun telah bersurat kepada KPU DKI Jakarta untuk segera merevisi berdasarkan hasil temuan tersebut.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved