Cerita Kriminal
Jaringan Narkoba Tembakau dan Likuid Sintetis Diringkus di Bekasi, Barang Bukti Senilai Rp 1,9 M
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan produsen narkoba jenis likuid dan tembakau sintetis, mereka memasarkannya melalui daring.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan produsen narkoba jenis likuid dan tembakau sintetis, mereka memasarkannya melalui daring.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan penggunaan narkoba.
"Pengungkapan bermula dari pengakuan beberapa tersangka pengguna yang ditangkap, modus penjualan menggunakan media sosial Instagram," kata Twedi, Kamis (22/6/2023).
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan pengembangan, didapat sejumlah akun yang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba jenis sintetis.
Dari sejumlah akun itu, pengembangan dilanjut dengan menangkap lima orang tersangka pengendar dan pemroduksi narkoba jenis sintetis.
Kelima tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21).
"Hasilnya, ada lima tersangka yang kami tangkap di lokasi berbeda," ungkapnya.
Penangkapan kelima tersangka ini lanjut Twedi, mengantarkan penyidik ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Karawang yang digunakan untuk tempat produksi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos
"Mereka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial," jelas dia.
Dari rumah produksi itu, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram.
Bahan baku atau bibit sintetis seberat 263,17 gram, botol plastik narkotika likuid lima mili sebanyak 70 botol dan botol plastik narkotika likuid 15 mili sebanyak delapan botol.
Selain itu, terdapat barang bukti likuid sintetis siap edar sebanyak sembilan botol berukuran 15 mili, spray narkotika berukuran 25 mili sebanyak 12 botol dan timbangan elektrik.
"Dalam rupiah barang bukti ini setara ya sekitar kurang lebih 1,9 miliar rupiah, kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar 33.000 jiwa itu kurang lebih," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
Detik-detik Petugas Kebersihan Gagalkan Curanmor di Puskesmas Lagoa Jakut, Aksi Heroik Terekam CCTV |
![]() |
---|
VIRAL Pria Palak Pedagang Buah di Tambora, Modusnya Minta Jatah Tambahan untuk Hajatan |
![]() |
---|
Viral Ojek Pangkalan Rampas Kunci Motor Ojol Akibat Rebutan Penumpang di Ciputat Timur Tangsel |
![]() |
---|
Aksi Panas Perselisihan di Jalan, Kunci Motor Ojol Dirampas Ojek Pangkalan Gegara Rebutan Penumpang |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.