Cerita Kriminal
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen Cengkareng
Pabrik sabu ini terbongkar usai adanya informasi seorang warga negara asing (WNA) memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Ditresnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana home industry narkotika jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Rilis pengungkapan itu dipimpin langsung Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Wadir Dittipidnarkoba Kombes Jayadi, Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi kejadian perkara, Jumat (23/6/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap warga negara Iran berinisial HR dan RP karena terbukti terlibat dan mengendalikan langsung peredaran narkotika jenis sabu ini.
"Hari ini di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, dalam konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Pabrik sabu ini terbongkar usai adanya informasi seorang warga negara asing (WNA) memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri dengan melakukan pengintaian dan pendalaman.
Baca juga: Disembunyikan dari Balik Setir Truk, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Sabu Seberat 20,6 Kg
Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan tersangka HR yang merupakan warga negara Iran.
"Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan," kata dia.
Jayadi menambahkan, setelah menangkap pelaku HR, penyidik kemudian melakukan pengembangan lanjutan.
Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan RP, yang merupakan warga negara Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Cilandak Aniaya dan Olesi Kotoran ke Wajah Pacar yang Bawa Pria Lain ke Kamar
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
"Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu.
Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
| Patungan Beli Sabu, Pria Bunuh Temannya di Jatinegara Gara-gara Kesal Cuma dapat Sedikit |
|
|---|
| Dendam Masalah Sabu, Pria di Jatinegara Jaktim Tega Bunuh Teman Sendiri |
|
|---|
| Terduga Pembunuh Kakek di Ciracas Jaktim Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri |
|
|---|
| 5 Fakta Bos Konter Ponsel Jakarta Timur Gondol 48 Ponsel di Mal Cikarang, Pernah Beraksi Serupa |
|
|---|
| Curi Motor Pacar yang Diajak Check In, Pemuda di Cilandak Minta Tebusan Rp 1,5 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.