Cerita Kriminal

Di Apartemen Ukuran Kecil di Cengkareng, WNA Iran Bikin Sabu 500 Gram dalam Waktu 15 Menit

Kasus tersebut berhasil diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan menangkap HR dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RP.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Ditresnarkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus tindak pidana home industri narkotika jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial HR membuat geger dengan menjadikan tempat tinggalnya di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut berhasil diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan menangkap HR dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RP.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda.

Pelaku HR berperan sebagai yang melakukan proses produksi. 

Kemudian pelaku kedua  yakni RP berperan sebagai pengedar.

Dalam aksinya, lanjut Calvijn, pelaku HR menyewa apartemen di kawasan tersebut untuk dijadikan tempat pembuatan sabu

Dengan kamar unit apartemen sederhana berukuran 3x4 meter, pelaku HR mampu meracik sabu dengan menggunakan alat sederhana.

"Bahan baku yang digunakan oleh tersangka satu ini, hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu olahan," kata Calvijn saat memberikan keterangan di lokasi, Jumat (23/6/2023).

Calvijn menerangkan, pelaku beraksi hanya dengan waktu singkat 15 sudah bisa memproduksi sabu sebanyak 0,5 kilogram.

Baca juga: Temuan Pabrik Sabu di Apartemen Cengkareng: WN Iran Tukang Racik, WN Indonesia yang Edarkan

Dengan waktu yang singkat itu, sabu yang dibuat pelaku HR sudah siap diedarkan.

"Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku HR, sabu setelah diproduksi langsung diedarkan oleh pelaku RP di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Sejauh ini, dua orang pelaku tersebut telah memasarkan sabu sebanyak tiga kali.

"Yang pertama 200 gram itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini jadi tempatnya tidak jauh-jauh itu diterima oleh DPO X. Yang kedua juga 150 gram itu diterima oleh DPO X dan kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," ujar Calvijn.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved