Cerita Kriminal

Di Apartemen Ukuran Kecil di Cengkareng, WNA Iran Bikin Sabu 500 Gram dalam Waktu 15 Menit

Kasus tersebut berhasil diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan menangkap HR dan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RP.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Ditresnarkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus tindak pidana home industri narkotika jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). 

Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu.

Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved