Cerita Kriminal

Temuan Pabrik Sabu di Apartemen Cengkareng: WN Iran Tukang Racik, WN Indonesia yang Edarkan

Pelaku yang masih DPO itu mempunyai peran vital hingga diduga berperan mengendalikan pabrik sabu jaringan Iran di apartemen ini.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Polisi menunjukkan dua tersangka kasus industri rumahan atau home industry narkoba jenis sabu jaringan Iran, berinisial HR dan RP, yang ditangkap di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Dua orang pria ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dalam penggerebekan home industry atau pabrik sabu jaringan Iran di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 14 Juni 2023.

Dua orang pria yang ditangkap yakni warga negara Iran berinisial HR  dan warga negara Indonesia inisial RP.

Rilis pengungkapan pabrik sabu ini dipimpin Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Wadir Dittipidnarkoba Kombes Jayadi, Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi kejadian perkara, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Jayadi mengatakan, kedua orang tersebut mempunyai peran berbeda dalam kasus tersebut.

"Peran tersangka pertama WNA Iran (HR) dia sebagai yang melakukan proses produksi. kemudian tersangka yang kedua (RP), itu berperan sebagai pengedar," kata Jayadi saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, Jumat (23/6/2023).

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih memburu tiga orang pelaku yang terlibat dalam bisnis tersebut.

Ketiganya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Disembunyikan dari Balik Setir Truk, Polres Metro Jakarta Pusat Sita Puluhan Sabu Seberat 20,6 Kg

Pelaku yang masih DPO itu mempunyai peran vital hingga diduga berperan mengendalikan pabrik sabu jaringan Iran di apartemen ini.

"Pertama adalah DPO X, ini kaitannya dengan tersangka satu HR, dia yang mengendalikan tersangka HR dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR," jelas Calvijn.

Ditresnarkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus tindak pidana home industri narkotika jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Ditresnarkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus tindak pidana home industri narkotika jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Dua orang DPO yakni Y dan Z disebut berkaitan dengan tersangka RP. 

DPO Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir, sementara DPO Z berperan memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

"Kalau yang DPO X ini jelas dia yang mengatur semuanya di sini, di TKP ini, tetapi ada kaitannya antara DPO X ini kita kan hasil intelijen dan penyelidikan jelas terkaitnya dengan Casablanca (pengungkapan sebelumnya), ada. Tapi kita belum bisa sampaikan," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

"Ini adalah barang bukti yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ada Jawara yang Bekingi Riang Prasetya di Kasus Ruko Pluit

Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan tersangka RP berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved