Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Kamaruddin Simanjuntak: Ada Jawara yang Bekingi Riang Prasetya di Kasus Ruko Pluit

Yang jelas, jawara yang dimaksud di sini adalah pengusaha atau perusahaan besar yang diduga hendak mengakuisisi lahan ruko komersil di RT 011 RW 03 P

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/WartaKota
Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) menyebut ada jawara yang bekingi Riang Prasetya di polemik ruko Pluit, dalam jumpa pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Kuasa hukum pemilik ruko Pluit, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada sosok jawara yang membekingi Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.

Kamaruddin menilai keberadaan sosok jawara ini yang membuat Riang Prasetya sangat vokal dan berani angkat bicara soal kasus ruko Pluit.

"Kemudian siapa sih di belakangnya ini, kami dengar di belakangnya (Ketua RT) ini ada jawara," ungkap Kamaruddin dalam konferensi pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Informasi soal adanya jawara yang membekingi Riang Prasetya diterima Kamaruddin dari pemerintah dan warga setempat.

Dari informasi yang diterima Kamaruddin, jawara ini berniat mengubah area ruko di Jalan Niaga Pluit menjadi kawasan pecinan alias Chinatown.

"Karena ada jawara yang memainkan, katanya mau dibangun di sini Chinatown. Mau dibangun di sini Chinatown. Oleh karena itu, agar rencananya itu tidak terlaksana maka kita press conference," ucap Kamaruddin.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemilik Ruko Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya

Ketika ditanya soal siapa sosok jawara ini, Kamaruddin mengaku belum mengetahui pasti.

Yang jelas, jawara yang dimaksud di sini adalah pengusaha atau perusahaan besar yang diduga hendak mengakuisisi lahan ruko komersil di RT 011 RW 03 Pluit menjadi kawasan Chinatown.

"Nggak tahu (siapa), yang jelas ada gerakan Chinatown. Apakah itu swasta, apakah itu Jakpro, kita nggak tahu yang mana, tapi yang jelas ada jawaranya. Nah, nanti ketika orang ini ribut-ribut di sini, dicap apa namanya itu, tidak kondusif, nah muncullah ini jawara," ucap Kamaruddin.

"Pokoknya itu jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin Chinatown itu sudah sangat besar usahanya. Tapi dia belum kelihatan sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Cilandak Aniaya dan Olesi Kotoran ke Wajah Pacar yang Bawa Pria Lain ke Kamar

Pemilik Ruko Laporkan Riang Prasetya ke Polisi

Sebelumnya, pemilik ruko melaporkan Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Laporan terhadap Riang Prasetya dilakukan setelah pemilik ruko melayangkan tiga kali somasi.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," ucap Kamaruddin.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ucapnya lagi.

PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara atas polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro), perusahaan BUMD Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara atas polemik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Jalan Niaga, RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Kolase TribunJakarta.com)

Kamaruddin menjelaskan, Riang Prasetya diduga telah melanggar sejumlah pasal kitab undang-undang hukum pidana.

Yang pertama ialah pasal 170 juncto 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menurut Kamaruddin, Riang diduga telah merusak properti para pemilik ruko dengan melakukan pembongkaran secara paksa beberapa waktu lalu.

Kamaruddin juga menyebutkan Riang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana terkait perbaikan jalan di area ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, RT 011 RW 03 Pluit.

Baca juga: Aksi Wanita ASN Setahun Jual Anak Kandung: Tarif Kencan Rp 350 Ribu, Raup Rp 5 Juta/Bulan

"Ini lah contoh kwitansi yang dipalsukan Pak RT. Di dalam kwitansi ini dikatakan dia mengeluarkan uang Rp 394 juta ditambah Rp 53 juta," ucap Kamaruddin sambil menunjukkan bukti kwitansi.

"Tetapi uang ini berasal dari warga, salah satu warga yang menyumbang Rp 394 juta itu adalah warga di sebelah kiri saya, kemudian Rp 53 jutanya berasal dari warga. Jadi tidak ada satu rupiah pun berasal dari Pak RT itu," ucapnya.

Adapun dengan diwakili Kamaruddin, pemilik ruko melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Riang dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 263 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, dan 55 KUHP.

Kamaruddin menambahkan, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari para pemilik ruko yang disertai barang bukti, terutama sejumlah rekaman video.

"Kami laporkan kemarin itu dan langsung ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved