Hukum Berkurban Pakai Uang Arisan atau Hasil Utang, Apakah Boleh?
Sebagian muslim pasti memiliki keinginan untuk menunaikan ibadah kurban, tapi bolehkah berkurban pakai uang arisan atau hasil utang?
TRIBUNJAKARTA.COM - Bolehkah berkurban pakai uang arisan atau utang saat Hari Raya Idul Adha, bagaimana hukumnya?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha bisa mendatangkan pahala bagi yang melakukannya.
Namun bagaimana jika biaya untuk berkurban merupakan hasil berhutang atau arisan?

Beberapa waktu lalu Ustaz Abdul Somad (UAS) mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Dikutip TribunJakarta dari Tayangan YouTube ceramah Ustaz Abdul Somad, UASmencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Baca juga: Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha 2023, Jangan Asal Dibagikan!
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah berkurban dari hasil berutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Baca juga: Hukum Menjual Bagian Tubuh Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk, Haramkah?
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.
Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.
"Jadi kita tanya yang dapat arisan ini. Kau kan hutang sama kami. Apa yang kau harapkan membayarnya?," kata UAS mencontohkan.

Lalu C menjawab insya Allah tahun depan, rumah sewa saya akan dapat uang Rp 2,5 juta.
"Itulah yang kuharapkan membayarnya. Sah. Kalau ada yang diharapkan membayarnya, sah," tegas UAS.
Namun, jika diajukan pertanyaan yang sama dan C menjawab 'kuserahkan kepada Allah SWT', maka tidak bisa.
"Jadi, kalau lulus dua ini, akadnya hutang dan hutang jenis pertama maka arisan kurban itu hukumnya mubah," jelas UAS.
"Tapi kalau tak seperti ini maka tak bisa diterima. Akadnya itu tak jelas," pungkasnya.
Baca juga: 4 Syarat Bagi Orang yang Berkurban pada Lebaran Idul Adha, Dilengkapi Cara Menyembelih Hewan Kurban
Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?
Ustaz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.
Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
1. Mazhab Syafii
Ustaz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.
Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustaz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
2. Mazhab Maliki
Ustaz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
3. Mazhab Hanbali
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
4. Mazhab Hanafi
Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.
Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi, haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya.
Semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.
(TribunJakarta.com/Muji)
PSI Blak-blakan, Sebut Gubernur Pramono Masih Cicil Utang Pemprov DKI Rp3,5 Triliun Warisan Anies |
![]() |
---|
Guru Lapor Kehilangan Rp210 Juta Kini Malah Menghilang: Terancam Dipenjara, Polisi Bongkar Faktanya |
![]() |
---|
Motif di Balik Temuan Mayat Wanita Terborgol di Cisauk, Eks Pacar Dendam Ditagih Utang Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Dagangan Diborong, Nasib Sursanah Ditagih Utang Usai Foto Bareng Raffi Ahmad, Asistennya Tak Izin |
![]() |
---|
Emak-Emak di Bekasi Marah Uang yang Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Berujung Lakukan Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.