4 Syarat Bagi Orang yang Berkurban pada Lebaran Idul Adha, Dilengkapi Cara Menyembelih Hewan Kurban

Ketahui syarat sah bagi orang yang hendak berkurban pada Hari Raya Idul Adha, lengkap dengan cara menyembelih hewan kurban.

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Ilustrasi sapi kurban. Simak syarat sah bagi orang yang hendak berkurban saat Hari Raya Idul Adha 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak syarat sah bagi orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha, lengkap dengan tata cara penyembelihannya.

Pada lebaran Idul Adha, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Mengutip laman ntb.kemenag.go.id, kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri.

Istilah lain dari kurban adalah nahr (sembelihan), dan udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Secara syariat, pengertian kurban adalah menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya (setelah salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.

Lantas, apa saja syarat berkurban?

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Adha 2023, Ini Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban serta 4 Keutamaannya

Syarat untuk Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi syarat berikut ini:

- Islam

- Merdeka (bukan hamba)

- Baligh dan berakal

- Mampu untuk berqurban

Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban akan tercela dalam pandangan Islam. 

Syarat Hewan Kurban

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved