Begini Hukumnya Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban

Begini Hukumnya Melihat Penyembelihan Hewan Kurban Bagi Orang yang Berkurban

TribunJakarta.com/Bima Putra
Ilustrasi - Pemotongan hewan kurban di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Begini hukumnya melihat proses penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban.

Umat Islam dianjurkan untuk berkurban saat Hari Raya Idul Adha.

Dalam agama Islam, proses penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan sendiri bagi laki-laki, jika mampu melakukannya.

Akan tetapi bagi wanita atau mereka yang tidak mampu menyembelih hewan kurbannya sendiri, boleh mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain.

Salah satunya, seperti dengan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada panitia masjid misalnya.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban, Serta Hukum Menjual Kulit Kurban yang Tidak Terpakai

Seringkali, kita tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban tersebut ketika sudah diserahkan kepada panita masjid untuk diwakilkan.

Padahal, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban hukumnya sangat dianjurkan.

Demikian dikutip TribunJakarta.com, dari laman Kementerian Agama Bali https://bali.kemenag.go.id.

Menurut para ulama, orang yang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan tersebut kepada orang lain hendaknya menghadiri penyembelihan hewan tersebut secara langsung.

Menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban bagi mereka yang berkurban saat Idul Adha, merupakan sunnah sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Anjuran hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban tersebut, dimaksudkan untuk mengharapkan maghfirah atau ampunan Allah dari setiap tetesan darah hewan kurban yang sedang kita disaksikan. 

Dalil yang dijadikan dasar mengenai masalah ini adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id.

"Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu. Lalu Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?' Kemudian Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam".

 

Bolehkah Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Kurban yang Tidak Terpakai?

Sementara itu, bagaimana hukumnya menjual kulit dan tanduk hewan kurban yang tidak terpakai?

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews.

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.

"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."

"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.

"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.

Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.

"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved