Cerita Kriminal
Duduk Perkara Pengeroyokan Pengusaha Ayam di Cakung Versi Paguyuban Pengecer Ayam
Kesepakatan mogok jualan sebagai bentuk protes kepada peternak dan pemerintah atas mahalnya harga ayam potong sejak Maret 2023 sebelum bulan puasa
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Menurutnya, kala itu pengusaha Rawa Kepiting yang hadir di lokasi lebih dulu berbicara dengan nada tinggi, sehingga kian menyulut emosi Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung.
"Salah seorang ibu itu berbicara 'kamu siapa', nadanya agak tinggi. Kami terpancing dalam arti bukan kami terpancing fisik yang, kami terpancing cuman soal bicara," tuturnya.

Sumanto mengatakan saat dia menaikkan nada suaranya ketika berbicara dengan perempuan itu tiba-tiba seorang pemuda maju lalu mendorong tubuhnya, hal ini terekam video seorang peserta massa.
Massa yang marah melihat Sumanto didorong spontan mengejar dan melakukan pengeroyokan, hingga akhirnya kejadian dapat direlai petugas keamanan dan sesepuh Paguyuban.
"Itu videonya ada. Dalam arti sebab akibat ada. Akhirnya teman-teman terpancing, bahwasanya saya didorong sama anak lebih muda. Putranya atau bagaimana saya kurang tahu," lanjut dia.
Baca juga: Amarah Diejek Teman, Terkuak Alasan Lain Dibalik Siswa SMP Temanggung Racik Bahan Demi Bakar Sekolah
Sumanto mengatakan saat pemukulan terjadi dia turut meredam amuk masa agar kejadian tidak kian memburuk, karena pihaknya turut menyesalkan kejadian di RPHU Rawa Kepiting.
Menurutnya hal tersebut tidak perlu terjadi bila tidak ledekan atas aksi mogok dan pendorongan, karena antara pedagang pengecer ayam potong dengan pengepul saling membutuhkan.
"Pangkalan juga membutuhkan kami, pengecer. Kalau tidak ada pengecer kemungkinan tidak ada pangkalan. Sebaliknya, kami juga membutuhkan pangkalan," sambung Sumanto.
Perihal kasus penganiayaan yang terjadi terhadap pemuda di RPHU Rawa Kepiting, korban WDS sudah melaporkan kasus dan kini tengah ditangani jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira mengatakan berdasar laporan yang diterima pihaknya, kasus diproses dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Untuk korban sudah melaporkan di Polsek. Sedang on proses, 170 KUHP," kata Syarifah.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
pengeroyokan
pengusaha ayam
Rumah Pemotongan Hewan Unggas
RPHU Rawa Kepiting
RPHU Rawa Terate
Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung
Pelaku Usaha di Taman Sari Jakarta Barat Dianiaya Sampai Ditodong Pisau, Ini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Aksi Pria Jaksel Buat Pacar Trauma Berat Sampai Tak Mau Sekolah, Pelaku Dipenjara di Polda Jatim |
![]() |
---|
"Jangan Lupa Makan" Pesan Dea Permata Karisma ke Suami Sebelum Dibunuh ART, Rumor Selingkuh Janggal |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Internasional Edarkan Setengah Ton Sabu, Diringkus di Kontrakan hingga Parkiran RS |
![]() |
---|
Akting ART Ade Mulyana Bunuh Penjual Dimsum Dea Permata Karisma Terbongkar, Minta Susu Bikin Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.