Kasus Penipuan iPhone Si Kembar

Bukan Rihana Rihani, Sosok ini Tersangka Pertama Kasus Penipuan iPhone, Padahal Sudah Mohon-Mohon

Tersangka pertama kasus penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar, ternyata bukan si kembar Rihana Rihani, melainkan Pungky Marsyaviani Sabieq

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Si kembar Rihana Rihani ditampilkan ke publik saat Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan bermodus reseller iPhone, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tersangka pertama kasus penipuan iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar, ternyata bukan si kembar Rihana Rihani, melainkan Pungky Marsyaviani Sabieq.

Pungky Marsyaviani Sabieq dan suaminya Vicky Fachreza, padahal merupakan salah satu korban dalam kasus penipuan iPhone Rihana Rihani.

TONTON JUGA

Pasangan suami istri itu adalah reseller iPhone dari Rihana dan Rihani yang ikut merugi sebesar Rp5,8 miliar.

Penipuan yang menimpa Pungky Marsyaviani Sabieq dan suaminya Vicky Fachreza, rupanya turut berimbas kepada salah satu resellernya, Siti Fatiha.

Merasa dirugikan, Siti Fatiha kemudian melaporkan Pungky pada September 2022 ke Polsek Ciputat.

Selama proses pemeriksaan, Vicky mengaku istrinya sangat kooperatif.

Vicky memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.

Baca juga: Pakai Baju Kembar Tahanan, Rihana Rihani Berani Tatap Kamera Wartawan, Santai Dikelilingi Polisi

"Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.

Walaupun pihak Pungky sudah menjelaskan kepada polsek Ciputat Timur, proses hukum tetap berlanjut ke kejaksaan dan persidangan akan digelar.

Penjelasan kepolisian

Pihak kepolisian Ciputat Timur, Kompol Agung Nugroho mengatakan penetapan Pungky sebagai tersangka berdasarkan hasil perkara laporan dari Siti Fatiha.

Berdasarkan keterangan pelapor, aksi ini berawal ketika Pungky menawarkan dagangan iPhone kepada Siti Fatiha dengan menjanjikan keuntungan sebesar 350 ribu pada setiap penjualan.

Alhasil Siti Fatiha terhasut untuk ikut menjadi reseller dan barangnya diberi dari Pungky.

Selama 3 bulan pertama terhitung sejak Agustus sampai Oktober 2021 proses pembelian berjalan dengan lancar.

Hingga akhirnya pada Maret 2022, permasalahan mulai terjadi karena barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan oleh Pungky.

Baca juga: Pakai Baju Kembar Tahanan, Rihana Rihani Berani Tatap Kamera Wartawan, Santai Dikelilingi Polisi

Pungky mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp35 juta dari total pembelian sebesar Rp2,1 miliar

"Dan atas keterangan tersangka Pungky bahwa uang pembelian iPhone, Macbook dan airpods pro dari saksi pelapor Siti tersebut sudah dibelikan iPhone, Macbook dan airpods pro melalui Rihani (DPO)," ucap Agung. Senin (3/6/2023)

"Namun iPhone, Macbook dan airpods pro yang dibeli oleh Pungky melalui Rihani belum diberikan kepada saksi pelapor Siti karena Rihani (dalam pencarian) belum memberikan iPhone, Macbook dan airpods pro kepada Pungky," sambungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa si kembar Rihana dan Rihani sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penangkapan karena keduanya telah dijadikan tersangka maka oleh sebab itu pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Ngontrak Lalu Pindah Apartemen 3 Kali, Uang Makan dari Keluarga Selama Buron

"Nggak usah dipanggil, (Tapi) langsung ditangkap," tegasnya.

Adapun dalam kasus penipuan ini sudah terdapat 13 laporan polisi yang dilayangkan oleh masyarakat yang sebelumnya tersebar di berbagai polres jajaran.

"Ada beberapa LP. Jadi kan banyak LP nya, ada 13 kita akan petakan satu-satu," pungkasnya.

Kabarnya pada hari ini, Selasa (4/7/2023) Rihana dan Rihani sudah berhasil ditangkap oleh polda metro jaya di M-Town Residence Gading Serpong.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved