Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David: Selamat Membusuk di Penjara
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.
"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Tewas di Kontrakan, Warga Lenteng Agung Sempat Santai Merokok Sebelum Akhiri Hidup
"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.
Tanggapan ayah David
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, ikut menanggapi terkait penetapan status baru Mario Dandy.
Ia mengungkapkannya di Twitter resminya, @seeksixsuck.
"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujarnya.
Postingan Jonathan turut dikomentari sejumlah warga net.
Banyak warga net yang memberikan semangat untuk kesembuhan David.
"Keep cool om, aku tahu perasaan anda. Kita semua juga merasakan sedihnya kok, tetap sabar ya, saat Allah sedang menguji anda, tetap semangat ya, semoga David segera pulih, Percayalah.Tuhan masih ada untuk anda sekeluarga," tulis @SayapSa38474487.
"Alhamdulilah, semoga menjadi pelajaran dan jera," tulis @hanifarnoor.
"Alhamdulilah semoga bisa kena vonis paling tinggi," pungkas @hayunggiita.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.