Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan, Ayah David: Selamat Membusuk di Penjara

Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.

Tribunnews.com/TribunJakarta.com
Kolase Foto Jonathan Latumahina dan anaknya Cristalino David Ozora. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG.

Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan sejak 27 Juni 2023.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Tewas di Kontrakan, Warga Lenteng Agung Sempat Santai Merokok Sebelum Akhiri Hidup

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia seperti dikutip dari Kompas.com, Senin.

Tanggapan ayah David

Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, ikut menanggapi terkait penetapan status baru Mario Dandy.

Ia mengungkapkannya di Twitter resminya, @seeksixsuck.

"Si anak setan udah ditetapkan tersangka kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," ujarnya.

Postingan Jonathan turut dikomentari sejumlah warga net.

Banyak warga net yang memberikan semangat untuk kesembuhan David.

"Keep cool om, aku tahu perasaan anda. Kita semua juga merasakan sedihnya kok, tetap sabar ya, saat Allah sedang menguji anda, tetap semangat ya, semoga David segera pulih, Percayalah.Tuhan masih ada untuk anda sekeluarga," tulis @SayapSa38474487.

"Alhamdulilah, semoga menjadi pelajaran dan jera," tulis @hanifarnoor.

"Alhamdulilah semoga bisa kena vonis paling tinggi," pungkas @hayunggiita.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved