Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Penuhi Panggilan Jadi Saksi, Amanda Pakai Kursi Roda di Sidang Mario Dandy

Anastasia Pretya Amanda (20) akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Anastasia Pretya Amanda (20) memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Anastasia Pretya Amanda (20) akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Amanda bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Amanda datang ke PN Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Di ruang sidang, Amanda sempat menangis. Ia pun dibawa ke luar ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu.

"Pemeriksaan dokter saja di sini, apakah boleh lanjut atau pulang. Kalau kondisinya (dinyatakan sehat), ya lanjut," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kini Ditangkap, Ulah Penipu Ulung Rihana Rihani: Bawa Kabur Uang Preorder iPhone sampai Mobil Rental

JPU sebelumnya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memanggil paksa Amanda.

Amanda termasuk salah satu saksi dalam sidang perkara penganiayaan David Ozora.

Namun, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan JPU dengan alasan sakit.

Baca juga: Viral Pasutri WNA Diduga Ngemis di Kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat: Modus Dorong Stroller Bayi

"Izin yang mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa.
Dikarenakan semenjak dari penyidikan, pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," kata Jaksa pada sidang yang digelar pada Selasa (27/6/2023).

"Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat panggilan dan memberikan rekam medis," tambahnya.

Jaksa menyebut rekam medis yang diberikan oleh pihak Amanda tidak lengkap.

Baca juga: Tewas di Kontrakan, Warga Lenteng Agung Sempat Santai Merokok Sebelum Akhiri Hidup

"Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron," ujar Jaksa.

Selain itu, sambung Jaksa, pihak Amanda tidak menjelaskan secara detail seberapa besar ukuran batu ginjal tersebut.

Tim Jaksa mengaku telah mendatangi RS Siloam untuk mengecek kondisi Amanda. Namun, Jaksa tidak dapat bertemu dengan Amanda.

"Saksi ini menurut pendapat kami Penuntut Umum bisa meluruskan seluruh surat dakwaan yang kami buat dan juga berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah," ucap Jaksa.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved