Kasus Penipuan iPhone Si Kembar
Jahatnya Kembar Rihana Rihani, Jual Mobil Rental Padahal Pemiliknya Mencari sampai Keliling Jakarta
Jahatnya si kembar Rihana Rihani kepada seorang pemilik rental mobil bernama Iyus Ruslan (42). Ia menjual Toyota Sienta milik Iyus begitu saja.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Selain menggelapkan mobil rental, si kembar Rihana Rihani terlibat kasus penipuan pre order iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.
Kini Rihana Rihani berhasil diciduk di Apartemen M Town kawasan Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kabupaten Tangerang, pagi hari tadi, Selasa (4/7/2023).
Keduanya dijerat pasal berlapis.
"Pertama adalah Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, tipu gelap. Nanti akan kita juncto kan dengan Pasal 64 KUHP, karena memang ini perbuatan berlanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Pihak kepolisian, lanjut Hengki, juga menjerat keduanya dengan Undang-undang ITE karena tipu-tipu jual beli iPhone tersebut dilakukan melalui media sosial.
"Dan kita kenakan Pasal ITE, karena melakukan penawaran itu melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Hengki menambahkan, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," imbuhnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.