Jangan Mau Bayar Parkir 2 Kali di Mal Blok M Square, Dishub DKI Ancam Pecat Jukir Nakal

Adji menjelaskan, pengunjung mal Blok M Square hanya perlu membayar satu kali untuk biaya parkir. Pembayaran hanya dilakukan di gerbang keluar

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Twitter @BanyuSadewa
Pintu masuk kawasan Blok M Square yang jadi sorotan warga karena adanya permintaan uang jasa parkir ganda alias double alias pungli (punglutan liar).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta pengunjung mall Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melapor jika dipungut biaya tambahan oleh juru parkir liar.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan, pengunjung dibolehkan menolak pungutan liar (pungli) tersebut.

Bahkan, ia mengizinkan pengunjung untuk memotret juru parkir liar yang meminta biaya tambahan.

"Warga boleh menolak jika ada juru parkir, kalau perlu difoto juga juru parkirnya biar bisa menolak jadi kita beri sanksi tegas," kata Adji kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Adji menjelaskan, pengunjung mal Blok M Square hanya perlu membayar satu kali untuk biaya parkir.

Pembayaran hanya dilakukan di gerbang keluar yang ada di beberapa titik di area Blok M Square.

"Di lingkungan Blok M Square ada sekitar enam pintu masuk dan empat pintu keluar. Pungutan tarif di sini hanya berlaku satu kali, yaitu di pintu keluar itu," jelas Adji.

Baca juga: Viral di Medsos Masuk Blok M Square Bayar Parkir 2 Kali, Dishub DKI: Jukir Tak Boleh Pungut Lagi!

Ia menegaskan pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi juru parkir liar yang memungut biaya tambahan.

"Kalau itu nanti kita kasih pembinaan kepada pihak operatornya, kan nanti yang kemarin itu kita minta supaya jukir itu dipecat saja langsung buat efek jera gitu," ujar dia.

Saat ini Dishub DKI juga telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk tentang aturan parkir di Blok M Square.

"Spanduk hanya satu kali pembayaran, dengan adanya spanduk warga tahu juga. Jangan misalnya dipungutin di dalam area, dia harus bayar (lagi) di gerbang keluar," pungkas Adji.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved