Anggota DPRD Desak Pemprov DKI Pecat ASN Paksa PPSU Berutang di Koperasi dan Pinjol

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemprov DKI segera memecat ASN yang memaksa PPSU pinjam uang di koperasi dan pinjol.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto ilustrasi uang dan PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi. Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemprov DKI segera memecat ASN yang memaksa PPSU pinjam uang di koperasi dan pinjol. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemprov DKI segera memecat oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memaksa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk pinjam uang di koperasi dan pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, ia menilai tindakan oknum ASN itu sudah masuk ranah hukum.

“Harus dicopot dong, itu sudah parah karena masuk ke dalam tindakan pemerasan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).

Tak hanya itu, menurutnya tindakan yang dilakukan oknum ASN itu tidak sepantasnya dilakukan.

Apalagi, gaji ASN DKI tergolong cukup tinggi tak sebanding drngan upah uang diterima petugas PPSU.

Baca juga: Komisi A DPRD Minta Inspektorat Usut Dugaan Oknum Kelurahan Paksa PPSU Berutang Puluhan Juta

“Itu oknumnya jangan bergaya hidup yang terlalu berlebihan. Kenapa tega menekan anggota PPSU yang gajinya pas-pasan untuk hidup keluarganya saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun mendesak Inspektorat DKI segera turun tangan dan memberikan sanksi terberat berupa pemecatan terhadap oknum ASN itu.

“Setelah itu apakah mau dibawa atau direkomendasikan ke ranah hukum, itu terserah dari pihak Inspektorat,” tuturnya.

Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi.
Petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat, Yusuf (24) yang dipaksa atasannya untuk meminjam uang ke koperasi. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Diberitakan sebelumnya, seorang kepala seksi di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara diduga telah memaksa beberapa petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) untuk mengajukan pinjaman alias berutang ke koperasi.

Hasil pengajuan pinjaman yang telah cair kemudian dipakai kepala seksi tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Belakangan terungkap, kepala seksi yang dimaksud bernama Marihot Hutagalung.

Marihot Hutagalung diketahui merupakan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kelurahan Kelapa Gading.

Hal tersebut diungkapkan Yusuf (24), salah seorang petugas PPSU Kelapa Gading Barat yang juga dipaksa meminjam uang ke koperasi.

Baca juga: Geram, PDIP DKI Minta ASN di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang Paksa PPSU Berutang Segera Dipecat

"Dia kepala seksi yang ngurusin petugas PPSU, dia ASN, atasan lah," ucap Yusuf saat ditemui di Kantor Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jumat (7/7/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved